User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2593pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2593/PJ.51/1994

                            TENTANG

           PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 22 Maret 1994, perihal permohonan surat penegasan 
pembayaran PPn BM 35% atas CKD sedan BMW, dengan ini diberikan penjelasan bahwa dalam hal PT XYZ 
telah mengklasifikasikan CKD sedan tersebut ke dalam pos tarif barang jadinya (built up), dan atas impor CKD
sedan tersebut PPn BM yang terutang telah dibayar, maka PPn BM yang telah dibayar tersebut dapat 
diperhitungkan dengan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan sedan hasil rakitannya.

Adapun pelaksanaannya sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/1994, 
tanggal 31 Oktober 1994 (terlampir).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2593pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1