peraturan:sdp:2593pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2593/PJ.51/1994 TENTANG PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 22 Maret 1994, perihal permohonan surat penegasan pembayaran PPn BM 35% atas CKD sedan BMW, dengan ini diberikan penjelasan bahwa dalam hal PT XYZ telah mengklasifikasikan CKD sedan tersebut ke dalam pos tarif barang jadinya (built up), dan atas impor CKD sedan tersebut PPn BM yang terutang telah dibayar, maka PPn BM yang telah dibayar tersebut dapat diperhitungkan dengan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan sedan hasil rakitannya. Adapun pelaksanaannya sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/1994, tanggal 31 Oktober 1994 (terlampir). Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2593pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1