peraturan:sdp:2592pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 November 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2592/PJ.53/1994 TENTANG PENJELASAN JENIS JASA YANG TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juli 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jis. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pasal 1 angka 4, angka 10 dan angka 24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, penyerahan jasa persewaan barang tidak bergerak, jasa perusahaan dan jasa perdagangan, dan jasa pemindahan barang, adalah penyerahan kena pajak, dan karena itu terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Pengertian tentang Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 adalah suatu Kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang Pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tata Laksana Pabean mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) mengatur fasilitas PPN dan PPn BM atas Barang Kena Pajak (BKP), berupa PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, jenis jasa yang Saudara kemukakan berupa : 4.1. - Jasa mekanik (mengangkat dan memindahkan barang dengan memakai forklift/ crane), - Jasa stuffing (memasukkan barang ke dalam container dengan menggunakan peralatan mekanik dan manusia), - Jasa stripping (memisahkan dan meletakkan barang pada tempat tertentu dalam satu container dengan menggunakan peralatan mekanik dan manusia), - Jasa opslag (membongkar barang), - Jasa uitslag (memuat barang), memenui ketentuan sebagai jasa pemindahan barang seperti dimaksud pada Pasal 1 angka 24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. 4.2. Jasa penumpukan container (menyusun dan menyimpan/meletakkan container pada suatu tempat baik berupa ruangan maupun lapangan/depo), memenuhi ketentuan sebagai jasa pemindahan barang dan jasa persewaan barang tidak bergerak seperti dimaksud pada Pasal 1 angka 24 dan angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. 4.3. - Jasa management (jasa PT XYZ menyelesaikan berbagai urusan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara), dan - Jasa penyelesaian dokumen (jasa PT XYZ mengurus dokumen yang menyangkut kegiatan usaha perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara), Memenuhi ketentuan sebagai jasa perusahaan dan jasa perdagangan seperti dimaksud pada Pasal 1 angka 10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. 4.4. Dengan demikian atas penyerahan jasa tersebut di atas tetap terutang PPN. 5. Tidak berkelebihan kami sampaikan kembali bahwa setiap penyerahan Jasa Kena Pajak oleh PT XYZ tetap dipungut PPN, karena fasilitas berupa PPN yang terutang tidak dipungut hanya diberikan untuk penyerahan Barang Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan tersebut pada angka 2 dan angka 3. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2592pj.531994.txt · Last modified: by 127.0.0.1