User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2592pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 November 1994       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2592/PJ.53/1994

                            TENTANG

                   PENJELASAN JENIS JASA YANG TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 19 Juli 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jis. 
    Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pasal 1 angka 4, angka 10 dan 
    angka 24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, penyerahan jasa persewaan 
    barang tidak bergerak, jasa perusahaan dan jasa perdagangan, dan jasa pemindahan barang, adalah 
    penyerahan kena pajak, dan karena itu terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Pengertian tentang Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 
    Tahun 1986 adalah suatu Kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang 
    di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang Pabean, yaitu terhadap barang yang 
    dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih 
    dahulu dikenakan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan 
    untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tata Laksana Pabean mengenai 
    Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) mengatur fasilitas 
    PPN dan PPn BM atas Barang Kena Pajak (BKP), berupa PPN dan PPn BM yang terutang tidak 
    dipungut.

4.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, jenis jasa yang Saudara 
    kemukakan berupa :
    4.1.    -   Jasa mekanik (mengangkat dan memindahkan barang dengan memakai forklift/
            crane),
        -   Jasa stuffing (memasukkan barang ke dalam container dengan menggunakan 
            peralatan mekanik dan manusia),
        -   Jasa stripping (memisahkan dan meletakkan barang pada tempat tertentu dalam satu 
            container dengan menggunakan peralatan mekanik dan manusia),
        -   Jasa opslag (membongkar barang),
        -   Jasa uitslag (memuat barang),
        memenui ketentuan sebagai jasa pemindahan barang seperti dimaksud pada Pasal 1 angka 
        24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

    4.2.    Jasa penumpukan container (menyusun dan menyimpan/meletakkan container pada suatu 
        tempat baik berupa ruangan maupun lapangan/depo), memenuhi ketentuan sebagai jasa 
        pemindahan barang dan jasa persewaan barang tidak bergerak seperti dimaksud pada Pasal 
        1 angka 24 dan angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
    
    4.3.    -   Jasa management (jasa PT XYZ menyelesaikan berbagai urusan perusahaan yang 
            berada di Kawasan Berikat Nusantara), dan 
        -   Jasa penyelesaian dokumen (jasa PT XYZ mengurus dokumen yang menyangkut 
            kegiatan usaha perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara),

        Memenuhi ketentuan sebagai jasa perusahaan dan jasa perdagangan seperti dimaksud pada 
        Pasal 1 angka 10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

    4.4.    Dengan demikian atas penyerahan jasa tersebut di atas tetap terutang PPN.
    
5.  Tidak berkelebihan kami sampaikan kembali bahwa setiap penyerahan Jasa Kena Pajak oleh PT XYZ 
    tetap dipungut PPN, karena fasilitas berupa PPN yang terutang tidak dipungut hanya diberikan untuk 
    penyerahan Barang Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan tersebut pada angka 2 dan angka 3.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2592pj.531994.txt · Last modified: by 127.0.0.1