peraturan:sdp:258pj.432000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 258/PJ.43/2000 TENTANG PEMUNGUTAN PPh OLEH BENDAHARAWAN ATAS PEMBAYARAN DARI DANA APBD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2000 tentang Intensifikasi Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut oleh Bendaharawan Dinas dan Pemegang Kas Daerah terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan ini diharapkan agar diteliti apakah setiap Daerah (dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota) telah mensosialisasikan instruksi tersebut sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 973/536/SJ tanggal 23 Februari 2000. Dengan ini kami lampirkan Surat dari Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai contoh sosialisasi dari instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut. Selain itu, agar diteliti apakah Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut mempunyai pengaruh yang positif terhadap penerimaan Pajak Penghasilan di KPP terkait khususnya penerimaan dari pemungutan PPh oleh Bendaharawan. Demikian untuk menjadi perhatian. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd GUNADI
peraturan/sdp/258pj.432000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1