User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:258pj.432000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Agustus 2000  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 258/PJ.43/2000

                            TENTANG

           PEMUNGUTAN PPh OLEH BENDAHARAWAN ATAS PEMBAYARAN DARI DANA APBD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2000 tentang Intensifikasi 
Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut oleh Bendaharawan Dinas dan Pemegang Kas Daerah terhadap
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan ini diharapkan agar diteliti apakah setiap 
Daerah (dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota) telah mensosialisasikan instruksi tersebut sesuai dengan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 973/536/SJ tanggal 23 Februari 2000. Dengan ini kami lampirkan Surat 
dari Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai contoh sosialisasi dari instruksi Menteri Dalam Negeri 
tersebut.

Selain itu, agar diteliti apakah Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut mempunyai pengaruh yang positif 
terhadap penerimaan Pajak Penghasilan di KPP terkait khususnya penerimaan dari pemungutan PPh oleh
Bendaharawan.

Demikian untuk menjadi perhatian.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/258pj.432000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1