User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:258pj.321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 258/PJ.32/1998

                            TENTANG

               FASILITAS DI BIDANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 1 Juli 1998, perihal dimaksud pada pokok surat, dengan 
ini kami beritahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Bapak tersebut dinyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 
    37 TAHUN 1998 jo. Keputusan Presiden Nomor 38 TAHUN 1998, fasilitas PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 
    tidak diberikan lagi atau dicabut. Mohon konfirmasi kemungkinan tetap diberikannya fasilitas kepada 
    perusahaan yang telah memperoleh persetujuan Penanaman Modal sebelum terbitnya Keputusan 
    Presiden Nomor 38 TAHUN 1998.

2.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 antara lain dinyatakan bahwa impor dan/
    atau penyerahan Barang Kena Pajak atas barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik 
    dalam keadaan terpasang maupun terlepas, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.

3.  Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 
    29 April 1998 dinyatakan bahwa pengusaha yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal 
    atau persetujuan perluasan pada atau sebelum tanggal 31 Maret 1998 tetap dapat memperoleh 
    fasilitas penangguhan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 atas impor 
    atau perolehan barang modal selain barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan bahwa atas impor atau perolehan 
    barang modal yang telah memperoleh fasilitas penanaman modal di bidang usaha penyediaan tenaga 
    listrik swasta sebelum tanggal 31 Maret 1998, tetap memperoleh fasilitas dimaksud.

Demikian harap menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/258pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1