peraturan:sdp:258pj.321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 258/PJ.32/1998 TENTANG FASILITAS DI BIDANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 1 Juli 1998, perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat Bapak tersebut dinyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 jo. Keputusan Presiden Nomor 38 TAHUN 1998, fasilitas PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 tidak diberikan lagi atau dicabut. Mohon konfirmasi kemungkinan tetap diberikannya fasilitas kepada perusahaan yang telah memperoleh persetujuan Penanaman Modal sebelum terbitnya Keputusan Presiden Nomor 38 TAHUN 1998. 2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 antara lain dinyatakan bahwa impor dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak atas barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 dinyatakan bahwa pengusaha yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal atau persetujuan perluasan pada atau sebelum tanggal 31 Maret 1998 tetap dapat memperoleh fasilitas penangguhan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan barang modal selain barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan bahwa atas impor atau perolehan barang modal yang telah memperoleh fasilitas penanaman modal di bidang usaha penyediaan tenaga listrik swasta sebelum tanggal 31 Maret 1998, tetap memperoleh fasilitas dimaksud. Demikian harap menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/258pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1