User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:258pj.312004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 258/PJ.31/2004

                            TENTANG

          NAMA DAN KONSULTAN PAJAK UNTUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN PAJAK 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Pebruari 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa sesuai Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan 
    Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003, terdapat kolom yang harus diisi dengan Nama dan Kantor 
    Konsultan Pajak serta NPWP Konsultan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
    NAMA DAN KANTOR     :   Diisi dengan nama Konsultan Pajak sesuai Surat Kuasa
    KONSULTAN PAJAK         Khusus dan Kantor Konsultan Pajak apabila dalam rangka 
                        melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya Wajib 
                        Pajak menggunakan jasa Konsultan Pajak
    NPWP Konsultan Pajak        :   Diisi dengan NPWP Konsultan Pajak sesuai Surat Kuasa 
                        Khusus.

    Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU KUP, dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan 
    ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

    Saudara berpendapat, bahwa:
    -   Apabila SPT Tahunan diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri, maka kolom Nama dan 
        Kantor Konsultan Pajak dan kolom NPWP Konsultan Pajak tidak perlu diisi;
    -   Apabila SPT Tahunan diisi dengan bantuan Konsultan Pajak dan ditandatangani oleh Konsultan 
        Pajak, maka diperlukan Surat Kuasa Khusus dan kedua kolom harus diisi sesuai Petunjuk 
        Pengisian.

    Saudara mohon penegasan atas hal tersebut di atas.

2.  Berdasarkan ketentuan UU KUP dan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 
    Pajak 2003 sebagaimana yang Saudara kemukakan di atas, pada dasarnya pendapat Saudara sudah 
    benar. Namun dapat kami tambahkan bahwa:
    a)  Mengingat kolom yang tersedia hanya cukup untuk satu nama dan satu NPWP, maka nama 
        dan NPWP siapa yang dicantumkan adalah nama dan NPWP Konsultan Pajak atau Kantor 
        Konsultan Pajak, tergantung siapa yang mendapat surat kuasa khusus dari Wajib Pajak;
    b)  Dalam praktek dapat terjadi Konsultan Pajak hanya memberikan advis yuridis-fiskal untuk 
        pengisian SPT Tahunan dan Wajib Pajak sendiri yang mengisi dan menandatangani SPT 
        Tahunan tersebut. Dalam hal ini meskipun tidak diperlukan surat kuasa khusus, namun Wajib 
        Pajak tetap perlu mencantumkan nama dan NPWP Konsultan Pajak atau Kantor Konsultan 
        Pajak yang bersangkutan atas sepengetahuan atau persetujuannya dalam kolom yang 
        tersedia pada SPT Tahunan. Hal tersebut karena Konsultan Pajak mempunyai tanggung jawab 
        profesional atas advis yang diberikannya kepada Wajib Pajak.

Demikian penjelasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/258pj.312004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1