peraturan:sdp:258pj.2003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 258/PJ./2003 TENTANG PEMBERITAHUAN PENGALIHAN PENANGANAN TUGAS PELAYANAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Badan Informasi dan Teknologi Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor XXX tanggal 22 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003, maka terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2003 Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (Bintek Keuangan) tidak lagi menangani tugas-tugas di bidang pelayanan kemudahan ekspor; 2. Selanjutnya tugas pelayanan kemudahan ekspor berupa: a. Pembebasan Bea Masuk, Cukai dan PPN/PPnBM tidak dipungut pada barang dan bahan asal impor untuk pembuatan barang ekspor; b. Pengembalian Bea Masuk dan Cukai yang terkandung dalam barang dan bahan asal impor yang digunakan membuat barang yang telah diekspor; c. Pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM pada barang ekspor yang dibuat dari barang dan bahan asal impor dan asal lokal yang telah dilunasi PPN/PPnBM. Butir a dan b ditangani oleh Ditjen Bea dan Cukai sedangkan butir c ditangani oleh Ditjen Pajak; 3. Dalam rangka memberi kemudahan layanan kepada para produsen eksportir dan para eksportir, maka dalam menyelenggarakan layanan kemudahan ekspor, Ditjen Bea dan Cukai masih menggunakan tempat yang sama, yaitu di: Gedung PAIK Lantai 1 Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 Jakarta Telp 021-3846626 Demikian pula untuk penyelenggaraan di kantor regional (Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan Balikpapan), masih menggunakan alamat sama dan menempati gedung Keuangan Negara setempat; 4. Sejalan dengan dialihkannya penanganan pelayanan kemudahan ekspor, maka Bintek Keuangan hanya akan menangani tugas pokok dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi untuk kebutuhan Departemen Keuangan. Alamat kantor Bintek Keuangan adalah: Jalan Dr. Wahidin No. 1 Gedung D Lantai 13 Jakarta Pusat 10710 Demikian untuk diketahui dan diperhatikan guna pelaksanaan tugas sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/258pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1