User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2587pj.551994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2587/PJ.55/1994

                            TENTANG

          PEMBEBASAN PPN ATAS KONTRAK PEMBANGUNAN GEDUNG KEDUTAAN BESAR FEDERASI RUSIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Ref. Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Konvensi Wina tahun 1963, yang telah disahkan dengan 
    Undang-undang No. 1 Tahun 1982, Negara pengirim harus bebas dari semua pungutan dan pajak-
    pajak atas gedung-gedung perwakilan, baik yang dimiliki maupun yang disewa.

2.  Berdasarkan perjanjian tanggal 14 Juni 1990 antara Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia 
    dengan PT.XYZ, telah disepakati pertukaran gedung dan tanah yang dimiliki oleh Kedutaan Besar 
    Federasi Rusia di Indonesia yang terletak di Jl. A Jakarta kepada PT XYZ. Sebagai gantinya Kedutaan 
    Besar Federasi Rusia di Indonesia akan memperoleh gedung baru di Jl. B dan Jl. C, yang 
    pembangunannya dilaksanakan oleh PT XYZ. Berdasarkan perjanjian antara PT XYZ dengan PT PQR 
    tanggal 16 Juni 1990, telah diadakan pemindahan dan penyerahan hak atas pertukaran gedung dan 
    tanah yang dimiliki Kedutaan Besar Federasi Rusia dari PT. XYZ kepada PT. PQR.

3.  Sesuai dengan SPK No.29/DNL/IX/92 tanggal 15 September 1992, PT PQR dengan persetujuan 
    kedutaan Besar Federasi Rusia telah menunjuk PT. STU sebagai pemborong utama (Main Contractor) 
    pelaksana komplek baru Kedutaan Besar Federasi Rusia dengan nilai Rp 15.714.500.000,- tidak 
    termasuk PPN.

4.  Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri RI No.462/93/07/44 tanggal 7 September 1993 
    menyatakan bahwa Departemen Luar Negeri RI menyetujui untuk tidak mengenakan PPN terhadap 
    pembangunan gedung Kedutaan Besar Federasi Rusia, yang sesuai dengan SPK No.29/DNL/IX/1992 
    tanggal 15 September 1992, pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh PT STU.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas maka PPN atas pembangunan gedung Kedutaan Besar Federasi 
    Rusia sejumlah Rp 1.571.450.000,00 tidak perlu dipungut, namun apabila telah terlanjur dipungut 
    maka PPN yang telah terlanjur dipungut tersebut dapat dikembalikan. Untuk pelaksanaan tersebut 
    dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    a.  Untuk PPN yang belum terlanjur dipungut, maka PT STU supaya mengenakan tarip 0% .
    b.  Untuk PPN yang terlanjur dipungut supaya Kedutaan Besar Federasi Rusia atau melalui 
        pemberian kuasa kepada PT PQR mengajukan permohonan restitusi PPN kepada Kantor 
        Pelayanan Pajak dimana PT PQR terdaftar sebagai PKP dengan melampirkan :
        -   Faktur Pajak asli;
        -   SPT Masa PPN XYZ.
        -   Kontrak-kontrak :
            1.  Surat Perjanjian tanggal 14 Juni 1990 antara Kedutaan Besar Federasi Rusia 
                dengan PT XYZ mengenai Ruislag gedung Kedutaan Besar Federasi Rusia.
            2.  Surat penyerahan Hak dan Kewajiban dari PT XYZ kepada PT PQR No. XXX.
            3.  Surat Persetujuan dari Kedubes Federasi Rusia No.XXX.
            4.  Surat Kuasa penuh dari kedubes Federasi Rusia kepada PT PQR.
            5.  Perjanjian/kontrak pembangunan gedung Kedutaan Besar Federasi Rusia 
                tersebut dengan PT STU.
            6.  SPK dari PT PQR kepada PT STU.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2587pj.551994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1