peraturan:sdp:2585pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2585/PJ.52/1994 TENTANG PERHITUNGAN DPP PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Oktober 1994 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 huruf d angka 1 f Undang-undang PPN 1984, diatur bahwa termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah persediaan Barang Kena Pajak pada saat pembubaran perusahaan. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan disamakan dengan pemakaian sendiri, oleh karena itu dianggap sebagai penyerahan barang yang dikenakan pajak. 2. Dalam surat Saudara tersebut di atas, tidak secara tegas menjelaskan saat pembubaran perusahaan. Apabila saat pembubaran perusahaan terjadi pada tanggal 31 Desember 1992, maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1, besarnya penyerahan kena pajak yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak untuk penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar jumlah persediaan Barang Kena Pajak pada tanggal 31 Desember 1992. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2585pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1