User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2585pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2585/PJ.52/1994

                            TENTANG

                           PERHITUNGAN DPP PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Oktober 1994 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 huruf d angka 1 f Undang-undang PPN 1984, diatur bahwa termasuk dalam pengertian 
    Penyerahan Barang Kena Pajak adalah persediaan Barang Kena Pajak pada saat pembubaran 
    perusahaan.
    Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa 
    pada saat pembubaran perusahaan disamakan dengan pemakaian sendiri, oleh karena itu dianggap 
    sebagai penyerahan barang yang dikenakan pajak.

2.  Dalam surat Saudara tersebut di atas, tidak secara tegas menjelaskan saat pembubaran perusahaan. 
    Apabila saat pembubaran perusahaan terjadi pada tanggal 31 Desember 1992, maka sesuai dengan 
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1, besarnya penyerahan kena pajak yang menjadi Dasar 
    Pengenaan Pajak untuk penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar jumlah persediaan 
    Barang Kena Pajak pada tanggal 31 Desember 1992.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2585pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1