peraturan:sdp:2583pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2583/PJ.54/1998 TENTANG FORMAT FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 19 Oktober 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara di informasikan bahwa berkenaan dengan pembuatan Faktur Pajak Standar atas penyerahan yang dilakukan oleh PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX, seringkali terdapat permasalahan dalam kolom nama dan alamat pembeli tidak dapat ditampung dalam kolom yang ada. Karena hal tersebut, Saudara sering menerima keluhan dari pelanggan disebabkan nama dan/atau alamat yang tidak lengkap. Saudara mohon penegasan, apakah dengan penambahan kolom nama dan alamat pembeli tersebut dapat diterima sebagai Faktur Pajak Standar. 2. a. Dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; b. Dalam butir 4 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar diatur bahwa: - Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak : Diisi dengan Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak. 3. Berdasarkan uraian butir 2.a dan 2.b tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas pembuatan Faktur Pajak Standar dengan menambahkan kolom nama dan alamat pembeli BKP dan/atau JKP, sesuai dengan contoh dalam lampiran surat Saudara, tidak dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang cacat. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2583pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1