User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2582pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2582/PJ.54/1998

                            TENTANG

PENJELASAN MENGENAI PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR, FAKTUR PAJAK SEDERHANA DAN NOTA RETUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Oktober 1998, Nomor XXX tanggal 27 Oktober 
1998 dan Nomor :XXX tanggal 28 Oktober 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan pembuatan Faktur Pajak Standar 
    terdapat permasalahan :
    a.  Apakah perlu mencantumkan nomor faktur penjualan/kontrak/order, apabila tidak 
        dicantumkan apakah Faktur Pajak tersebut dianggap cacat. Saudara mohon penegasan atas 
        permasalahan tersebut, berkaitan dengan Faktur Pajak Masukan yang Saudara terima dari 
        PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX ?

    b.  Apakah atas penjualan dengan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, dapat dibuatkan Nota 
        Retur dan dapat diakui sebagai pengurangan Pajak Keluaran ?

    c.  Apakah dapat Faktur Pajak Standar diterbitkan dengan alamat dan NPWP pabrik sedangkan 
        faktur komersial atas nama kantor pusat ?

2.  a.  Dalam Pasal 3A, Pasal 9 ayat (8) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
        diatur bahwa :
        1.  Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 
            a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, 
            memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
            atas Barang Mewah yang terutang.
        2.  Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang 
            Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha 
            Kena Pajak.
        3.  Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang 
            Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan untuk 
            setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
        4.  Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena 
            Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi :
            -   Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal 
                pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak 
                atau Jasa Kena Pajak ;
            -   Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau 
                Penerima Jasa Kena Pajak;
            -   Macam, jenis kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, 
                dan potongan harga;
            -   Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
            -   Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
            -   Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
            -   Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
            -   Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

    b.  Dalam butir 5 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 
        tanggal 29 Desember 1994 diatur bahwa pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena 
        Pajak yang diserahkan, antara lain :
        -   Kuantum :
            Diisi dengan kuantum dari Barang Kena Pajak yang diserahkan. Dalam hal yang 
            diserahkan adalah Jasa Kena Pajak, maka kuantum dapat tidak diisi.
        -   Harga Satuan :
            Diisi dengan Harga Satuan dari Barang Kena Pajak yang diserahkan. Dalam hal yang 
            diserahkan adalah Jasa Kena Pajak, maka harga satuan dapat tidak diisi.

    c.  Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1995 tanggal 
        26 Januari 1995 diatur bahwa Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
        1.  Nama, alamat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal 
            Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa 
            Kena Pajak;
        2.  Macam, jenis dan kuantum;
        3.  Jumlah Harga Jual atau penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak 
            dicantumkan secara terpisah;
        4.  Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

    d.  Dalam butir 1 huruf a, butir 5 dan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 tentang tata cara pengurangan PPN atau PPN dan 
        PPn BM untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan ditegaskan bahwa :
        1.  Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh 
            pembeli mengurangi Pajak keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual, sepanjang 
            Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam 
            Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur 
            Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana.
        2.  Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat 
            dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
        3.  Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
            -   Nomor urut ;
            -   Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
            -   Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
            -   Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena 
                Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
            -   Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang 
                dikembalikan;
            -   Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
            -   Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong 
                Mewah yang dikembalikan;
            -   Tanggal Pembuatan Nota Retur;
            -   Tanda tangan pembeli.

3.  Berdasarkan uraian butir 2.a, 2.b dan 2.c tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa :
    a.  Dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tersebut pada butir 2.a.4. Apabila 
        Faktur Pajak Standar tersebut tidak diisi dengan lengkap maka akan dianggap sebagai Faktur 
        Pajak cacat sehingga dapat dikenakan sanksi sebesar 2% x Dasar Pengenaan Pajak sesuai 
        Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, atas kolom nomor faktur penjualan/kontrak/order yang 
        tidak diisi, tidak dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang cacat, akan tetapi melihat 
        contoh Faktur Pajak Standar yang Saudara terima dari PT. XYZ, dalam kolom Kuantum dan 
        Harga Satuan tidak diisi sesuai ketentuan dalam butir 2.b dan atas Faktur Pajak Standar 
        tersebut dapat dianggap cacat sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengkreditan 
        Pajak Masukan.

    b.  Nota Retur dapat dibuat oleh pembeli yang memiliki bukti pembayaran PPN berupa Faktur 
        Pajak Sederhana yang memenuhi ketentuan sesuai butir 2.c, dengan syarat pembeli tersebut 
        dengan syarat pembeli tersebut mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Faktur 
        pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penjual. PPN atas 
        pengembalian BKP tersebut dapat diperhitungkan untuk mengurangi Pajak Keluaran bagi 
        Saudara sebagai PKP Penjual.

    c.  Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib untuk membuat 
        Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak serta 
        melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang yang telah dipungut. Pajak Masukan dalam suatu 
        Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama di tempat 
        PKP dikukuhkan, dan bila belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan 
        pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun 
        buku yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya sesuai Pasal 9 ayat (9) 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2582pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1