User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:257pj.4211998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 257/PJ.421/1998

                            TENTANG

                  PENEGASAN TENTANG PENGAKUAN LABA ATAS 
          SELISIH NILAI TUKAR MATA UANG ASING YANG BELUM DIREALISASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Pebruari 1998, dengan ini kami berikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak dalam bidang produksi 
    mesin-mesin pabrik kosmetik, makanan dan minuman, yang sebagian pelanggan berasal dari luar 
    negeri dan untuk tahun 1998 PT XYZ berorientasi meningkatkan penjualan eksport; adapun bahan baku 
    dari produksi tersebut sebagian besar adalah plat dan pipa stainless yang harus diimpor.

    Dari kegiatan usaha tersebut terdapat keuntungan karena selisih nilai tukar mata uang asing dengan 
    rupiah. Adapun sistem pembukuan yang dianut adalah sistem kurs tengah Bank Indonesia, sehingga 
    semua transaksi pengakuan hutang dan piutang atau penambahan aset dan liabilities dicatat dengan 
    menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal terjadinya transaksi. Pada akhir 
    tahun dilakukan penyesuaian pada pos-pos moneter dengan menggunakan kurs tengah Bank 
    Indonesia yang berlaku pada tanggal laporan (31 Desember), oleh karena itu terjadi pengakuan 
    unrealised loss atau gain.

    Saudara menanyakan apakah pengakuan atas keuntungan selisih nilai tukar mata uang asing yang 
    belum di realisasi pada tahun 1997 dapat ditunda dan dibebankan pada saat realisasi di tahun 1998 ?

2.  Sesuai butir 1 huruf a SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 perihal Perlakuan Pajak Penghasilan 
    terhadap Selisih kurs yang menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 pada Pasal 4 ayat 
    (1) huruf l, keuntungan karena selisih mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek 
    Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib 
    Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. Oleh karena itu keuntungan karena keuntungan 
    selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak Badan maupun pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 
    Pajak Penghasilan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas maka dapat ditegaskan bahwa pengakuan penghasilan 
    yang diperoleh PT XYZ dari keuntungan karena selisih nilai tukar mata uang asing tahun 1997 harus 
    dilakukan pada akhir tahun buku 1997.

Demikian penjelasan kami.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR 

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/257pj.4211998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1