peraturan:sdp:257pj.3132004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 257/PJ.313/2004 TENTANG PERLAKUAN PPh ATAS PERUSAHAAN JASA PERIKLANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Pebruari 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa: a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 menegaskan tentang perlakuan perpajakan atas perusahaan periklanan sebagai berikut: - Atas imbalan jasa teknik pembuatan materi iklan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 6%; - Atas imbalan jasa konsultasi dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 7,5%; - Pemotong PPh Pasal 23 adalah klien, kecuali apabila materi iklan dibuat oleh pihak ketiga maka pemotong PPh Pasal 23 adalah perusahaan periklanan qq klien; - Atas imbalan lain yang dibayar oleh klien tidak terutang PPh Pasal 23. b. Klien Saudara, PT A adalah perusahaan periklanan dan sekaligus koordinator dari beberapa perusahaan periklanan lainnya. Dalam posisinya sebagai koordinator, PT A berperan sebagai perantara antara perusahaan periklanan lainnya dengan perusahaan media. Sasaran dari peran PT A tersebut adalah agar dapat menawarkan iklan yang lebih bermutu dan dengan jumlah yang lebih memadai sehingga PT A mempunyai posisi negosiasi yang lebih besar untuk memperoleh harga yang jauh lebih murah. Atas peran tersebut PT A menerima penghasilan sebesar persentase tertentu dari biaya pemasangan iklan di perusahaan media; c. Saudara berpendapat bahwa imbalan yang diterima oleh PT A secara material merupakan imbalan jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23 dan harus dipotong oleh perusahaan periklanan lainnya yang berada di bawah koordinasi PT A. Untuk itu, dalam faktur tagihan PT A kepada perusahaan periklanan lainnya tersebut perlu dirinci sehingga terpisah antara imbalan jasa yang diterima PT A dengan biaya pemasangan iklan pada perusahaan media, karena biaya pemasangan iklan tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23; d. Saudara mohon penegasan terhadap masalah tersebut di atas. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh, antara lain diatur bahwa: a. Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah : (i) jasa konsultan kecuali konsultan konstruksi, (ii) jasa perancangan iklan/logo, dan (iii) jasa perantara; b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa konsultan kecuali konsultan konstruksi adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, sedangkan atas imbalan jasa perancangan iklan/logo dan imbalan jasa perantara adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. 4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.31/2002 tanggal 7 Desember 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Jasa Konsultan di Bidang Periklanan, antara lain diatur bahwa: a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan periklanan sehubungan dengan pembuatan bagian materi iklan merupakan Objek PPh Pasal 23 atas jasa teknis sebesar 15% x 40% dari imbalan bruto; b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan periklanan sehubungan dengan supervisi pembuatan bagian materi iklan kepada pihak ketiga bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 namun merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh perusahaan periklanan dan dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh; c. Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan periklanan sehubungan dengan jasa konsultasi di bidang periklanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 7,5% dari imbalan bruto; d. Penghasilan yang diterima oleh perusahaan periklanan maupun perusahaan media yang merupakan biaya pemasangan iklan di media bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas penghasilan dari jasa pembuatan materi iklan yang diterima oleh perusahaan periklanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; b. Atas penghasilan dari jasa pemasangan iklan yang diterima oleh perusahaan media tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, melainkan terutang pajak pada akhir tahun melalui SPT Tahunan; c. Atas penghasilan dari jasa koordinasi pembuatan materi iklan dan pemasangannya di media yang diterima oleh perusahaan periklanan (dalam hal ini PT A) tidak dapat dikategorikan sebagai imbalan jasa perantara, karena peran PT A tidak semata-mata mempertemukan pihak perusahaan periklanan dan pihak perusahaan media melainkan juga memberikan advis secara profesional untuk peningkatan mutu produk iklan dan mempunyai posisi negosiasi yang lebih besar. Oleh karena itu jasa koordinasi tersebut dikategorikan sebagai jasa konsultan periklanan dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 50% atau 7,5% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/257pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1