User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:257pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 257/PJ.313/2004

                            TENTANG

             PERLAKUAN PPh ATAS PERUSAHAAN JASA PERIKLANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Pebruari 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 menegaskan tentang perlakuan 
        perpajakan atas perusahaan periklanan sebagai berikut:
        -   Atas imbalan jasa teknik pembuatan materi iklan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 
            6%;
        -   Atas imbalan jasa konsultasi dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 7,5%;
        -   Pemotong PPh Pasal 23 adalah klien, kecuali apabila materi iklan dibuat oleh pihak 
            ketiga maka pemotong PPh Pasal 23 adalah perusahaan periklanan qq klien;
        -   Atas imbalan lain yang dibayar oleh klien tidak terutang PPh Pasal 23.

    b.  Klien Saudara, PT A adalah perusahaan periklanan dan sekaligus koordinator dari beberapa 
        perusahaan periklanan lainnya. Dalam posisinya sebagai koordinator, PT A berperan sebagai 
        perantara antara perusahaan periklanan lainnya dengan perusahaan media. Sasaran dari    
        peran PT A tersebut adalah agar dapat menawarkan iklan yang lebih bermutu dan dengan 
        jumlah yang lebih memadai sehingga PT A mempunyai posisi negosiasi yang lebih besar untuk 
        memperoleh harga yang jauh lebih murah. Atas peran tersebut PT A menerima penghasilan 
        sebesar persentase tertentu dari biaya pemasangan iklan di perusahaan media;

    c.  Saudara berpendapat bahwa imbalan yang diterima oleh PT A secara material merupakan 
        imbalan jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23 dan harus dipotong oleh perusahaan 
        periklanan lainnya yang berada di bawah koordinasi PT A. Untuk itu, dalam faktur tagihan 
        PT A kepada perusahaan periklanan lainnya tersebut perlu dirinci sehingga terpisah antara 
        imbalan jasa yang diterima PT A dengan biaya pemasangan iklan pada perusahaan media, 
        karena biaya pemasangan iklan tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;

    d.  Saudara mohon penegasan terhadap masalah tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara 
    lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, 
    jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan 
    sebagaimana dimaksud Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau 
    terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau 
    bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas 
    persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh, antara 
    lain diatur bahwa:
    a.  Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah : (i) jasa konsultan kecuali    
        konsultan konstruksi, (ii) jasa perancangan iklan/logo, dan (iii) jasa perantara;
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa konsultan kecuali konsultan 
        konstruksi adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, sedangkan atas imbalan jasa 
        perancangan iklan/logo dan imbalan jasa perantara adalah 40% dari jumlah bruto tidak 
        termasuk PPN;
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

4.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 
    tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-04/PJ.31/2002 tanggal 7 Desember 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Jasa 
    Konsultan di Bidang Periklanan, antara lain diatur bahwa:
    a.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan periklanan sehubungan dengan 
        pembuatan bagian materi iklan merupakan Objek PPh Pasal 23 atas jasa teknis sebesar 
        15% x 40% dari imbalan bruto;
    b.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan periklanan sehubungan dengan 
        supervisi pembuatan bagian materi iklan kepada pihak ketiga bukan merupakan Objek PPh 
        Pasal 23 namun merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 
        perusahaan periklanan dan dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh;
    c.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan periklanan sehubungan dengan 
        jasa konsultasi di bidang periklanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 7,5% dari 
        imbalan bruto;
    d.  Penghasilan yang diterima oleh perusahaan periklanan maupun perusahaan media yang 
        merupakan biaya pemasangan iklan di media bukan merupakan Objek PPh Pasal 23.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penghasilan dari jasa pembuatan materi iklan yang diterima oleh perusahaan periklanan 
        dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak 
        termasuk PPN;
    b.  Atas penghasilan dari jasa pemasangan iklan yang diterima oleh perusahaan media tidak 
        dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, melainkan terutang pajak pada akhir tahun melalui SPT 
        Tahunan;
    c.  Atas penghasilan dari jasa koordinasi pembuatan materi iklan dan pemasangannya di media 
        yang diterima oleh perusahaan periklanan (dalam hal ini PT A) tidak dapat dikategorikan 
        sebagai imbalan jasa perantara, karena peran PT A tidak semata-mata mempertemukan 
        pihak perusahaan periklanan dan pihak perusahaan media melainkan juga memberikan advis 
        secara profesional untuk peningkatan mutu produk iklan dan mempunyai posisi negosiasi yang 
        lebih besar. Oleh karena itu jasa koordinasi tersebut dikategorikan sebagai jasa konsultan 
        periklanan dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 50% atau 7,5% dari 
        jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/257pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1