peraturan:sdp:2579pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2579/PJ.532/1996 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK PENYERAHAN JASA BIRO PERJALANAN/PARIWISATA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan kegiatan usaha PT XYZ meliputi : a. menjual tiket pesawat untuk penerbangan dalam negeri; b. menjual tiket pesawat untuk penerbangan luar negeri; c. menjual paket wisata dalam dan luar negeri; d. menjual jasa pemesanan hotel dalam dan luar negeri; e. menjual jasa pengurusan visa dan paspor. 2. Berdasarkan Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% X 10% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 4. Berdasarkan butir 4.1.1. Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.3/1989 tanggal 26 April 1989, Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri. 5. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan, karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang bersangkutan. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai 4 serta memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas semua penyerahan jasa sebagaimana tersebut pada butir 4 tersebut di atas, besarnya pajak yang terutang adalah sebesar 10% X 10% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, dikurangi tagihan atas tiket penerbangan dalam negeri, karena PPN sudah dipungut langsung oleh perusahaan penerbangan, kecuali jika perusahaan Saudara nyata-nyata memungut PPN dari pengguna jasa sebesar 1% dari seluruh tagihan termasuk tagihan atas tiket penerbangan dalam negeri. Dalam hal yang disebut terakhir ini, perusahaan Saudara harus menyetorkan seluruh PPN yang dipungut dari pengguna jasa untuk kas negara. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2579pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1