peraturan:sdp:2579pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2579/PJ.51/1997 TENTANG FASILITAS PENANGGUHAN PPN DARI BAPEKSTA KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1997 jo Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Klaten Nomor S-52/WPJ.08/KP.1107/1997 tanggal 10 April 1997 perihal penangguhan PPN dan PPn BM atas pemasukan Kembali Barang Ekspor asal Indonesia untuk PT. XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Di dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah fasilitas penangguhan PPN atas pemasukan kembali barang ekspor asal Indonesia yang diterbitkan oleh BAPEKSTA Keuangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, fasilitas PPN yang penerbitannya menjadi wewenang BAPEKSTA Keuangan adalah berupa : a. penangguhan pembayaran PPN atas barang dan bahan asal impor yang dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.01/1992 tanggal 1 Juni 1992, b. pembayaran pendahuluan PPN atas impor dan pembelian mesin, barang dan bahan yang digunakan dalam menghasilkan barang ekspor sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.015/1992 tanggal 4 Pebruari 1992. 3. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, fasilitas PPN yang penerbitannya menjadi wewenang BAPEKSTA Keuangan adalah pembayaran pendahuluan PPN yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.04/1995 tanggal 23 Pebruari 1995 untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 dan Nomor 193/KMK.015/1992. Selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ/95 tanggal 31 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Nomor KEP-20/PJ/96 tanggal 29 Maret 1996. Namun demikian, sampai dengan saat ini belum ada Keputusan Menteri Keuangan yang secara tegas mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.01/1992 tanggal 1 Juni 1992. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sepanjang barang dan bahan asal impor tersebut dipergunakan untuk pembuatan komoditi ekspor, oleh karena Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.01/1992 belum dicabut, maka fasilitas penangguhan PPN yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kemudahan Ekspor Regional V Semarang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2579pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1