User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2579pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             8 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2579/PJ.51/1997

                            TENTANG

                FASILITAS PENANGGUHAN PPN DARI BAPEKSTA KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1997 jo Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Klaten 
Nomor S-52/WPJ.08/KP.1107/1997 tanggal 10 April 1997 perihal penangguhan PPN dan PPn BM atas 
pemasukan Kembali Barang Ekspor asal Indonesia untuk PT. XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Di dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah fasilitas penangguhan PPN atas pemasukan 
    kembali barang ekspor asal Indonesia yang diterbitkan oleh BAPEKSTA Keuangan telah sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku.

2.  Sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah, fasilitas PPN yang penerbitannya menjadi wewenang BAPEKSTA Keuangan 
    adalah berupa :
    a.  penangguhan pembayaran PPN atas barang dan bahan asal impor yang dipergunakan dalam 
        pembuatan komoditi ekspor sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.01/1992 
        tanggal 1 Juni 1992,
    b.  pembayaran pendahuluan PPN atas impor dan pembelian mesin, barang dan bahan yang 
        digunakan dalam menghasilkan barang ekspor sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        310/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 193/KMK.015/1992 tanggal 4 Pebruari 1992.

3.  Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, fasilitas PPN yang penerbitannya 
    menjadi wewenang BAPEKSTA Keuangan adalah pembayaran pendahuluan PPN yang diatur dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    96/KMK.04/1995 tanggal 23 Pebruari 1995 untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    310/KMK.01/1988 dan Nomor 193/KMK.015/1992.

    Selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ/95 tanggal 31 
    Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Nomor KEP-20/PJ/96 tanggal 29 Maret 1996.

    Namun demikian, sampai dengan saat ini belum ada Keputusan Menteri Keuangan yang secara tegas 
    mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.01/1992 tanggal 1 Juni 1992.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sepanjang barang dan bahan asal impor tersebut dipergunakan 
    untuk pembuatan komoditi ekspor, oleh karena Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    554/KMK.01/1992 belum dicabut, maka fasilitas penangguhan PPN yang diterbitkan oleh Kepala 
    Kantor Pelayanan Kemudahan Ekspor Regional V Semarang telah sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2579pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1