User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2578pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2578/PJ.531/1998

                            TENTANG

           PERMINTAAN PENEGASAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 7 Juli 1998 hal tersebut pada pokok surat bersama 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  a.  Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara baru membangun bangunan pabrik untuk 
        usaha pembuatan Tulang Map/File, seluas 1.046.405 M2. Total biaya yang dikeluarkan untuk 
        membangun bangunan tersebut adalah Rp. 129.433.397,00 dan dibangun dari bulan Agustus 
        1997 sampai dengan Desember 1997. Karena bangunan tersebut sangat sederhana, maka 
        Saudara hanya menggunakan tenaga kepala tukang, dan tukang yang dibayar secara harian 
        (upah dibayar setiap hari Sabtu), sedangkan bahan-bahan untuk keperluan pembangunan 
        tersebut Saudara beli sendiri.

    b.  Atas masalah tersebut Saudara minta penjelasan apakah kegiatan membangun pabrik 
        tersebut termasuk dalam pengertian "Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh orang 
        pribadi atau badan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan" sebagaimana yang 
        dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994.

2.  Sesuai ketentuan pasal 16 C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM dinyatakan bahwa 
    PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan 
    atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak 
    lain yang batasan dan tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

3.  Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tanggal 
    21 Desember 1994, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan membangun sendiri adalah :
    a.  membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
    b.  luas bangunan 400M2 atau lebih;
    c.  bangunan bersifat permanen.

4.  Sesuai ketentuan butir 3.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 
    17 Maret 1995, saat yang menentukan PPN terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan 
    membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain). Dengan demikian, 
    kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang baru hanya terutang PPN 
    apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 
    1 Januari 1995.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan 
    ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Kegiatan pembangunan gedung pabrik yang Saudara lakukan dapat dikategorikan sebagai 
        kegiatan membangun sendiri karena dilakukan setelah tanggal 1 Januari 1995, sesuai 
        penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.53/1995 tanggal 
        17 Maret 1995.
    5.2.    Untuk penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        setempat dengan membawa bukti-bukti pendukung apakah Saudara memenuhi ketentuan 
        pada butir 5.1. sebagaimana tersebut di atas.

Demikian kiranya untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2578pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1