peraturan:sdp:2578pj.5311998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2578/PJ.531/1998 TENTANG PERMINTAAN PENEGASAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 7 Juli 1998 hal tersebut pada pokok surat bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. a. Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara baru membangun bangunan pabrik untuk usaha pembuatan Tulang Map/File, seluas 1.046.405 M2. Total biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut adalah Rp. 129.433.397,00 dan dibangun dari bulan Agustus 1997 sampai dengan Desember 1997. Karena bangunan tersebut sangat sederhana, maka Saudara hanya menggunakan tenaga kepala tukang, dan tukang yang dibayar secara harian (upah dibayar setiap hari Sabtu), sedangkan bahan-bahan untuk keperluan pembangunan tersebut Saudara beli sendiri. b. Atas masalah tersebut Saudara minta penjelasan apakah kegiatan membangun pabrik tersebut termasuk dalam pengertian "Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan" sebagaimana yang dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994. 2. Sesuai ketentuan pasal 16 C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan membangun sendiri adalah : a. membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha; b. luas bangunan 400M2 atau lebih; c. bangunan bersifat permanen. 4. Sesuai ketentuan butir 3.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, saat yang menentukan PPN terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain). Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang baru hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Kegiatan pembangunan gedung pabrik yang Saudara lakukan dapat dikategorikan sebagai kegiatan membangun sendiri karena dilakukan setelah tanggal 1 Januari 1995, sesuai penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995. 5.2. Untuk penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan membawa bukti-bukti pendukung apakah Saudara memenuhi ketentuan pada butir 5.1. sebagaimana tersebut di atas. Demikian kiranya untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2578pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1