peraturan:sdp:256pj.322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 256/PJ.32/2004 TENTANG PENJELASAN PEMBAYARAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Februari 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, secara garis besar dikemukakan bahwa: a. Menunjuk Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-99/PJ.32/2004 tanggal 6 Februari 2004 tentang penjelasan atas objek pajak di bidang usaha hotel dan restoran khususnya angka 3 huruf b, Saudara menyampaikan tanggapan sebagai berikut: 1) Sejak tahun 2002 sampai dengan bulan April 2003, fasilitas hotel seperti karaoke dan sauna hanya diperuntukkan bagi tamu hotel dan tidak untuk umum, dikarenakan belum adanya ijin operasional karaoke dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang; 2) Selanjutnya, sejak tanggal 10 April 2003 setelah terbitnya ijin operasional karaoke maka semua fasilitas yang ada dibuka untuk umum, dan sejak saat itu Pemerintah Daerah mewajibkan Wajib Pajak untuk membayar pajak hiburan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah Pasal 48 ayat (1) yang menyatakan bahwa Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran; b. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara menyatakan telah melaksanakan kewajiban dengan membayar semua pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang. 2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Penegasan yang telah kami sampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-99/PJ.32/2004 tanggal 6 Februari 2004 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan kembali sebagai berikut: 1) Atas penyerahan sampai dengan bulan April 2003, sepanjang fasilitas hotel seperti karaoke dan sauna hanya digunakan bagi tamu hotel dan tidak untuk umum, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; 2) Selanjutnya atas penyerahan sejak tanggal 10 April 2003 dan seterusnya, untuk fasilitas hotel seperti karaoke dan sauna yang digunakan bukan oleh tamu hotel, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/256pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1