User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:256pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 256/PJ.32/1990

                            TENTANG

                   PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PASTEURISASI SUSU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juli 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan pasal 1 huruf k UU PPN 1984, Pengusaha adalah orang/badan yang dalam 
    lingkungan perusahaan/pekerjaannya menghasilkan, mengimpor/ekspor barang, atau melakukan 
    usaha perdagangan/jasa.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf m UU PPN 1984, menghasilkan adalah kegiatan mengolah 
    melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru 
    atau mempunyai daya guna baru, yang antara lain termasuk memasak dan mengemas barang 
    dimaksud.

2.  Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang industri ice cream dan pengolahan susu murni dimana 
    Saudara membeli susu mentah kemudian melalui proses pasteurisasi yaitu memanaskan hingga 
    80 derajat celcius dan akhirnya dikemas dalam berbagai ukuran. Oleh karena proses pasteurisasi 
    adalah kegiatan mengolah/memasak dengan cara memanaskan sampai pada suhu tertentu, maka 
    proses pasteurisasi dan pengemasan dalam kardus dengan berbagai ukuran termasuk dalam 
    pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984.

3.  Oleh karena susu murni dalam kemasan/kardus merupakan barang hasil proses pengolahan dan 
    kemasan, maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c UU PPN 1984, 
    susu murni dalam kemasan/kardus adalah Barang Kena Pajak (BKP).

    Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN 1984, atas penyerahan BKP oleh Pengusaha dalam 
    lingkungan usaha atau pekerjaannya terutang PPN.

    Berdasarkan atas uraian tersebut maka atas penyerahan susu dalam kemasan oleh PT. Diamond Cold 
    Storage terutang PPN.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/256pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1