peraturan:sdp:256pj.321990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 256/PJ.32/1990 TENTANG PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PASTEURISASI SUSU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juli 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan pasal 1 huruf k UU PPN 1984, Pengusaha adalah orang/badan yang dalam lingkungan perusahaan/pekerjaannya menghasilkan, mengimpor/ekspor barang, atau melakukan usaha perdagangan/jasa. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf m UU PPN 1984, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, yang antara lain termasuk memasak dan mengemas barang dimaksud. 2. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang industri ice cream dan pengolahan susu murni dimana Saudara membeli susu mentah kemudian melalui proses pasteurisasi yaitu memanaskan hingga 80 derajat celcius dan akhirnya dikemas dalam berbagai ukuran. Oleh karena proses pasteurisasi adalah kegiatan mengolah/memasak dengan cara memanaskan sampai pada suhu tertentu, maka proses pasteurisasi dan pengemasan dalam kardus dengan berbagai ukuran termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984. 3. Oleh karena susu murni dalam kemasan/kardus merupakan barang hasil proses pengolahan dan kemasan, maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c UU PPN 1984, susu murni dalam kemasan/kardus adalah Barang Kena Pajak (BKP). Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN 1984, atas penyerahan BKP oleh Pengusaha dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya terutang PPN. Berdasarkan atas uraian tersebut maka atas penyerahan susu dalam kemasan oleh PT. Diamond Cold Storage terutang PPN. Demikian untuk menjadikan maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/256pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1