peraturan:sdp:256pj.3111998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 256/PJ.311/1998 TENTANG TARIF PASAL 18 AYAT (5) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudari Nomor : XXX tanggal 1 September 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudari menjelaskan antara lain : a. PT XYZ adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan eceran makanan kesehatan. Pemegang saham utama PT XYZ adalah PT ABC dengan jumlah saham sebesar 64% (enampuluh empat persen) dari modal perseroan. Sampai saat ini, PT ABC belum beroperasi kecuali menanamkan sahamnya di perseroan tersebut (SPT Tahunan PPh tahun 1997, nihil). b. Dari komposisi saham tersebut, Saudari berpendapat bahwa kedudukan PT XYZ adalah sebagai anak perusahaan dan PT ABC selaku induk perusahaan. Dengan adanya hubungan antara kedua perusahaan tersebut, maka perlakuan tarif PPh mengikuti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-undang PPh yang berlaku dan tarif terendah (Pasal 17 Undang-undang PPh) diterapkan terhadap PT ABC selaku induk perusahaan. Mengingat dalam tahun 1997 PT GP belum operasional, maka PT ABC tidak pernah menggunakan tarif tersebut. c. Berdasarkan alasan tersebut di atas, Saudari ingin memperoleh penjelasan apakah PT XYZ masih dapat menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 2. Berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur bahwa apabila Wajib Pajak badan dalam negeri memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% (duapuluh lima persen) atau lebih pada Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya, maka lapisan tarif rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya diterapkan pada satu Wajib Pajak saja. Dalam Penjelasan Pasal tersebut dijelaskan antara lain bahwa penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak dimaksud, penerapan lapisan tarif rendah hanya diberikan satu kali saja, yaitu terhadap Wajib Pajak induknya. Sedangkan terhadap Wajib Pajak lainnya dalam satu grup, Pajak Penghasilan yang terutang dihitung langsung berdasarkan tarif yang lebih tinggi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak induk tersebut atau tarif tertinggi. 3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat PT ABC sebagai perusahaan induk belum menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh karena penghasilannya nihil, maka PT XYZ dapat menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang PPh untuk penghitungan pajak terutangnya. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/256pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1