User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:256pj.3111998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 256/PJ.311/1998

                            TENTANG

                TARIF PASAL 18 AYAT (5) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari Nomor : XXX tanggal 1 September 1998 perihal tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudari menjelaskan antara lain :

    a.  PT XYZ adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan eceran makanan 
        kesehatan. Pemegang saham utama PT XYZ adalah PT ABC dengan jumlah saham sebesar 
        64% (enampuluh empat persen) dari modal perseroan. Sampai saat ini, PT ABC belum 
        beroperasi kecuali menanamkan sahamnya di perseroan tersebut (SPT Tahunan PPh tahun 
        1997, nihil).

    b.  Dari komposisi saham tersebut, Saudari berpendapat bahwa kedudukan PT XYZ adalah 
        sebagai anak perusahaan dan PT ABC selaku induk perusahaan. Dengan adanya hubungan 
        antara kedua perusahaan tersebut, maka perlakuan tarif PPh mengikuti sebagaimana diatur 
        dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-undang PPh yang berlaku dan tarif terendah (Pasal 17 
        Undang-undang PPh) diterapkan terhadap PT ABC selaku induk perusahaan. Mengingat dalam 
        tahun 1997 PT GP belum operasional, maka PT ABC tidak pernah menggunakan tarif tersebut.

    c.  Berdasarkan alasan tersebut di atas, Saudari ingin memperoleh penjelasan apakah PT XYZ 
        masih dapat menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

2.  Berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur bahwa 
    apabila Wajib Pajak badan dalam negeri memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung 
    sebesar 25% (duapuluh lima persen) atau lebih pada Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya, maka 
    lapisan tarif rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya diterapkan pada satu Wajib Pajak 
    saja.

    Dalam Penjelasan Pasal tersebut dijelaskan antara lain bahwa penghitungan Pajak Penghasilan yang 
    terutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak dimaksud, penerapan lapisan tarif rendah hanya diberikan satu 
    kali saja, yaitu terhadap Wajib Pajak induknya. Sedangkan terhadap Wajib Pajak lainnya dalam satu 
    grup, Pajak Penghasilan yang terutang dihitung langsung berdasarkan tarif yang lebih tinggi yang 
    dikenakan terhadap Wajib Pajak induk tersebut atau tarif tertinggi.

3.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat PT ABC sebagai 
    perusahaan induk belum menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh karena penghasilannya nihil, 
    maka PT XYZ dapat menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang PPh untuk penghitungan 
    pajak terutangnya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/256pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1