User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2566pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 November 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2566/PJ.53/1995

                            TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM KENDARAAN PROYEK LERP II DITJEN BANGDA DEPDAGRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 2 huruf a angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.23/1995 
    tanggal 6 Juni 1995, terhadap Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) yang ditandatangani sejak 
    1 April 1995 atas pelaksanaan proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh 
    Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Lembaga Pemerintah Non Departemen dan 
    sepanjang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, yang seluruh 
    dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri diberikan pembebasan BM/BMT, serta tidak dipungut 
    PPN/PPn BM. PPh-nya yang terutang dikenakan/dipungut/dibayar.

2.  Oleh karena itu terhadap pengadaan kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) unit 
    dengan spesifikasi Toyota Kijang untuk kegiatan proyek LERP II Ditjen Bangda, yang seluruh dananya 
    dibebankan pada Loan ADB 1099-INO seperti dimaksud dalam Surat Perintah Kerja Nomor 
    204/LERP/VIII/95 tanggal 1 Agustus 1995 dan Surat Pengesahan DIP tahun anggaran 1995/96 No. 
    076/X/3/--/1995 tanggal 28 Maret 1995, tidak dipungut PPn BM.

Demikian harap Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd 

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2566pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1