peraturan:sdp:255pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 255/PJ.53/2004 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS JASA HIBURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 23 Desember 2003 perihal Pengenaan PPN atas Jasa hiburan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara beserta lampirannya dikemukakan bahwa : a. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya, No. 9 Tahun 2002 pasal 1 ayat 7 dan pasal 5 ayat 2 huruf g dan i, tentang pajak hiburan maka kegiatan usaha kami yaitu Billyard, Bowling, dikategorikan sebagai hiburan adalah termasuk jenis pertunjukan, permainan ketangkasan yang ditonton atau dinikmati setiap orang yang dipungut bayaran. b. Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE 02/PJ.42/2002, tanggal 19 Februari 2002 tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 34 TAHUN 2000 pasal 2 ayat 2, jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame, Pajak penerangan jalan, Pajak pengambilan bahan galian C dan parkir. c. Sesuai dengan SKBPPN dari Dirjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Tegalsari No. 3/207/03/607/03, No. 4/207/03/607/03, No. 5/207/03/607/03, tanggal 8 Oktober 2003 bulan April, Mei dan Juni 2003, terhutang PPN sebesar Rp. 44.928.000 atau Rp. 134.784.000,- selama 3 bulan. d. Sehubungan dengan masalah diatas saudara memohon agar dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap usaha Cafe, Billyard dan Bowling. 2. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, mengatur tentang jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan Billyard, Bowling serta Jasa Boga tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi, antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pajak Hiburan termasuk jenis pajak Kabupaten/Kota. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga. b. Pasal 2 ayat (4), dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota selain yang ditetapkan dalam ayat (2) yang memenuhi kriteria bahwa objek pajak tersebut bukan merupakan objek pajak propinsi dan/atau objek pajak pusat. 4. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa Hiburan, antara lain adalah berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap dan pertandingan olah raga. 5. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas penyerahan Jasa Boga atau Katering menyatakan bahwa, dalam hal Pengusaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, juga melakukan usaha Jasa Boga atau Katering, maka berlaku ketentuan sebagai berikut : a. wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pembukuan yang terpisah antara usaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, dengan usaha Jasa Boga atau Katering; b. penyerahan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha Jasa Boga atau Katering dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; c. terhadap penyediaan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 5 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyediaan sarana/fasilitas olahraga merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penggunaan fasilitas tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Yang menjadi objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, sedangkan pengertian hiburan meliputi semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan dan atau keramaian, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk olahraga. Billyard dan Bowling bukan merupakan jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan dan atau keramaian. c. Penggunaan fasilitas untuk olah raga merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Karena sudah merupakan objek pajak pusat, maka tidak boleh lagi menjadi objek pajak daerah. d. Atas usaha cafe yang diselenggarakan oleh PT ABC tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang PT ABC tidak melakukan kegiatan usaha Jasa Boga atau Katering. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Menteri Keuangan RI; 2. Menteri Dalam Negeri RI; 3. Pemerintah Kota Surabaya; 4. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah; 5. Direktur Jenderal Pajak , 6. Direktur Peraturan Perpajakan; 7. Kanwil DJP Jawa Bagian Timur I; 8. KPP Surabaya Tegalsari.
peraturan/sdp/255pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1