User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:255pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 255/PJ.53/2004

                             TENTANG

                PENGENAAN PPN ATAS JASA HIBURAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 23 Desember 2003 perihal Pengenaan PPN atas Jasa
hiburan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara beserta lampirannya dikemukakan bahwa :
    a.  Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya, No. 9 Tahun 2002 pasal 1 ayat 7 dan pasal
        5 ayat 2 huruf g dan i, tentang pajak hiburan maka kegiatan usaha kami yaitu Billyard,
        Bowling, dikategorikan sebagai hiburan adalah termasuk jenis pertunjukan, permainan
        ketangkasan yang ditonton atau dinikmati setiap orang yang dipungut bayaran.
    b.  Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE 02/PJ.42/2002, tanggal 19 Februari 2002 tentang
        perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
        sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 34 TAHUN 2000 pasal 2 ayat 2, jenis
        Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame,
        Pajak penerangan jalan, Pajak pengambilan bahan galian C dan parkir.
    c.  Sesuai dengan SKBPPN dari Dirjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Tegalsari No.
        3/207/03/607/03, No. 4/207/03/607/03, No. 5/207/03/607/03, tanggal 8 Oktober 2003
        bulan April, Mei dan Juni 2003, terhutang PPN sebesar Rp. 44.928.000 atau Rp. 134.784.000,- 
        selama 3 bulan. 
    d.  Sehubungan dengan masalah diatas saudara memohon agar dibebaskan dari pengenaan
        Pajak Pertambahan Nilai terhadap usaha Cafe, Billyard dan Bowling.

2.  Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000,
    mengatur tentang jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan Billyard, Bowling serta
    Jasa Boga tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia
    Nomor 18 TAHUN 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pajak Hiburan termasuk jenis pajak Kabupaten/Kota. Hiburan adalah
        semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan
        nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut
        bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga.
    b.  Pasal 2 ayat (4), dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota
        selain yang ditetapkan dalam ayat (2) yang memenuhi kriteria bahwa objek pajak tersebut
        bukan merupakan objek pajak propinsi dan/atau objek pajak pusat.

4.  Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah menyatakan 
    bahwa objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Dalam 
    memori penjelasannya disebutkan bahwa Hiburan, antara lain adalah berupa tontonan film, kesenian, 
    pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, 
    panti pijat, mandi uap dan pertandingan olah raga.

5.  Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas
    penyerahan Jasa Boga atau Katering menyatakan bahwa, dalam hal Pengusaha hotel, restauran,
    rumah makan, warung dan sejenisnya, juga melakukan usaha Jasa Boga atau Katering, maka berlaku
    ketentuan sebagai berikut :
    a.  wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pembukuan yang terpisah
        antara usaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, dengan usaha Jasa
        Boga atau Katering;
    b.  penyerahan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha Jasa Boga atau Katering
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
    c.  terhadap penyediaan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha hotel, restauran,
        rumah makan, warung dan sejenisnya, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 5 serta dengan memperhatikan isi surat
    Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Penyediaan sarana/fasilitas olahraga merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan
        Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penggunaan fasilitas tersebut terutang Pajak
        Pertambahan Nilai.
    b.  Yang menjadi objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut
        bayaran, sedangkan pengertian hiburan meliputi semua jenis  pertunjukan, permainan,
        permainan ketangkasan dan atau keramaian, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk
        olahraga. Billyard dan Bowling bukan merupakan jenis pertunjukan, permainan, permainan
        ketangkasan dan atau keramaian.
    c.  Penggunaan fasilitas untuk olah raga merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Karena
        sudah merupakan objek pajak pusat, maka tidak boleh lagi menjadi objek pajak daerah.
    d.  Atas usaha cafe yang diselenggarakan oleh PT ABC tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
        sepanjang PT ABC tidak melakukan kegiatan usaha Jasa Boga atau Katering.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan RI;
2.  Menteri Dalam Negeri RI;
3.  Pemerintah Kota Surabaya;
4.  Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah;
5.  Direktur Jenderal Pajak ,
6.  Direktur Peraturan Perpajakan;
7.  Kanwil DJP Jawa Bagian Timur I;
8.  KPP Surabaya Tegalsari.
peraturan/sdp/255pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1