peraturan:sdp:255pj.4221998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 255/PJ.422/1998 TENTANG SELISIH KURS ATAS PENEMPATAN DEPOSITO MATA UANG ASING BAGI DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Maret 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa Dana Pensiun Cardig Air (DPCA) adalah Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan. DPCA menginvestasikan dana yang berasal dari iuran pensiun dalam deposito Rupiah, deposito mata uang asing, penyertaan langsung pada unit usaha dan saham yang tercatat di bursa efek. Pada akhir tahun DPCA menilai deposito mata uang asing dengan kurs tengah Bank Indonesia. Saudara menanyakan apakah atas pendapatan selisih kurs dalam deposito mata uang asing bagi dana pensiun merupakan objek pajak. 2. Butir 1 huruf a SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang perlakuan PPh terhadap selisih kurs menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan, keuntungan karena selisih kurs merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. 3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa : a. Bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia; b. Bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia; c. Dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. 4. Berdasarkan ketentuan diatas, maka penghasilan selisih kurs dari Deposito mata uang asing yang diterima oleh DPCA merupakan objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas dan pada akhir tahun harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Demikian untuk dimaklumi A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/255pj.4221998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1