User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:255pj.4221998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 255/PJ.422/1998

                            TENTANG

              SELISIH KURS ATAS PENEMPATAN DEPOSITO MATA UANG ASING 
         BAGI DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN MENTERI KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Maret 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa Dana Pensiun Cardig Air (DPCA) adalah Dana 
    Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan. DPCA menginvestasikan dana yang berasal dari 
    iuran pensiun dalam deposito Rupiah, deposito mata uang asing, penyertaan langsung pada unit usaha 
    dan saham yang tercatat di bursa efek. Pada akhir tahun DPCA menilai deposito mata uang asing 
    dengan kurs tengah Bank Indonesia.

    Saudara menanyakan apakah atas pendapatan selisih kurs dalam deposito mata uang asing bagi dana 
    pensiun merupakan objek pajak.

2.  Butir 1 huruf a SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang perlakuan PPh terhadap selisih kurs 
    menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak 
    Penghasilan, keuntungan karena selisih kurs merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

3.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 
    menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah 
    disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa :
    a.  Bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, 
        serta Sertifikat Bank Indonesia;
    b.  Bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;
    c.  Dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia, 
        
    tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

4.  Berdasarkan ketentuan diatas, maka penghasilan selisih kurs dari Deposito mata uang asing yang 
    diterima oleh DPCA merupakan objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan 
    sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas dan pada 
    akhir tahun harus dilaporkan dalam SPT Tahunan  Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dimaklumi




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR 

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/255pj.4221998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1