User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:255pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 255/PJ.32/1997

                            TENTANG

       SURAT PERMOHONAN PENANGGUHAN PELUNASAN PPN TERUTANG BERDASARKAN SKPKB PPN MASA 
             JAN S/D MEI 1997 NOMOR 00001/207/97/731/97 TANGGAL 30 SEPTEMBER 1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 14 Nopember 1997 perihal sebagaimana tersebut 
di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa :
    a.  XYZ adalah BUT yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Badora dengan NPWP Nomor 
        X.XXX.XXX.X-XXX. XYZ oleh KPP Banjarmasin telah diterbitkan SKPKB untuk PPN pada 
        tanggal 30 September 1997. Dasar penerbitan SKPKB tersebut adalah karena XYZ telah 
        membangun pabrik semen untuk PT ABC yang terletak di Banjarmasin. Karena XYZ telah 
        melakukan kegiatan sebagai kontraktor di Banjarmasin, maka menurut KPP Banjarmasin atas 
        jasa kontraktor yang diserahkan oleh XYZ terutang PPN sehingga diterbitkan SKP.

    b.  Atas penerbitan SKP KB tersebut XYZ telah mengajukan keberatan pada tanggal 29 
        Oktober 1997 dengan alasan bahwa dengan diterbitkannya SKPKB tersebut, XYZ akan 
        membayar PPN dua kali atas transaksi yang sama karena PPN yang terutang atas jasa 
        pembangunan pabrik semen tersebut telah disetor pada KPP Badora.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa atas 
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat diajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan sejak 
    tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3.  Sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dinyatakan antara lain bahwa :
    a.  Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda 
        pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada 
        Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
        terdaftar, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar 
        kekuasaannya.

    b.  Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur 
        Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan berupa menerima seluruhnya atau sebagian atau 
        penolakan dalam jangka waktu sepuluh hari sejak permohonan diterima dengan lengkap.

    c.  Masa angsuran atau penundaan diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 
        surat keputusan diterbitkan.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa :
    a.  Sesuai dengan Pasal 25 UU KUP, pengajuan keberatan yang Saudara ajukan telah sesuai 
        dengan ketentuan yang berlaku.

    b.  Apabila Saudara mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaan, 
        maka Saudara dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kepada KPP 
        dimana Saudara terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/255pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1