peraturan:sdp:255pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 255/PJ.32/1997 TENTANG SURAT PERMOHONAN PENANGGUHAN PELUNASAN PPN TERUTANG BERDASARKAN SKPKB PPN MASA JAN S/D MEI 1997 NOMOR 00001/207/97/731/97 TANGGAL 30 SEPTEMBER 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 14 Nopember 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa : a. XYZ adalah BUT yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Badora dengan NPWP Nomor X.XXX.XXX.X-XXX. XYZ oleh KPP Banjarmasin telah diterbitkan SKPKB untuk PPN pada tanggal 30 September 1997. Dasar penerbitan SKPKB tersebut adalah karena XYZ telah membangun pabrik semen untuk PT ABC yang terletak di Banjarmasin. Karena XYZ telah melakukan kegiatan sebagai kontraktor di Banjarmasin, maka menurut KPP Banjarmasin atas jasa kontraktor yang diserahkan oleh XYZ terutang PPN sehingga diterbitkan SKP. b. Atas penerbitan SKP KB tersebut XYZ telah mengajukan keberatan pada tanggal 29 Oktober 1997 dengan alasan bahwa dengan diterbitkannya SKPKB tersebut, XYZ akan membayar PPN dua kali atas transaksi yang sama karena PPN yang terutang atas jasa pembangunan pabrik semen tersebut telah disetor pada KPP Badora. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat diajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. 3. Sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, dinyatakan antara lain bahwa : a. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya. b. Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan berupa menerima seluruhnya atau sebagian atau penolakan dalam jangka waktu sepuluh hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. c. Masa angsuran atau penundaan diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keputusan diterbitkan. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa : a. Sesuai dengan Pasal 25 UU KUP, pengajuan keberatan yang Saudara ajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Apabila Saudara mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaan, maka Saudara dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kepada KPP dimana Saudara terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/255pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1