User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2556pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2556/PJ.53/1994

                            TENTANG

        JASA LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT UNIVERSITAS GAJAH MADA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 27 Oktober 1994 perihal seperti pada pokok surat, yang 
berkaitan dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pasal 1 angka 12 Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak No. KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa pemetaan geologi dan pemetaan 
    topografi adalah Jasa Kena Pajak yang terutang PPN.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No.56 TAHUN 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 
    1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 
    tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM 
    yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan JKP oleh 
    Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, 
    sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi pemerintah pemberi jasa memasukkan 
    penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa pemetaan geologi, pemboran 
    geologi, pemetaan topografi dan pemasangan 10 (sepuluh) titik Brench Mark (BM) di daerah rencana 
    penghubung Jawa Sumatra yang dilakukan oleh Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat Universitas 
    XYZ  kepada Proyek Study Tri Nusa Bima Sakti dan Penyeberangan Utama BPP Teknologi 
    sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kerja Sama No. XXXX tanggal 31 Agustus 1994, tidak 
    dipungut PPN sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksudkan ke dalam mata 
    anggaran penerimaan dari Universitas XYZ.

4.  Dalam Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat Universitas XYZ tidak dapat membuktikan bahwa 
    pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir 3 dimaksudkan ke dalam mata 
    anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran Pekerjaan tersebut di atas, Oleh KPKN tetap 
    dipungut PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2556pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1