peraturan:sdp:2556pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2556/PJ.53/1994 TENTANG JASA LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT UNIVERSITAS GAJAH MADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 Oktober 1994 perihal seperti pada pokok surat, yang berkaitan dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pasal 1 angka 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa pemetaan geologi dan pemetaan topografi adalah Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No.56 TAHUN 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa pemetaan geologi, pemboran geologi, pemetaan topografi dan pemasangan 10 (sepuluh) titik Brench Mark (BM) di daerah rencana penghubung Jawa Sumatra yang dilakukan oleh Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat Universitas XYZ kepada Proyek Study Tri Nusa Bima Sakti dan Penyeberangan Utama BPP Teknologi sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kerja Sama No. XXXX tanggal 31 Agustus 1994, tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksudkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari Universitas XYZ. 4. Dalam Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat Universitas XYZ tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir 3 dimaksudkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran Pekerjaan tersebut di atas, Oleh KPKN tetap dipungut PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2556pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1