User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2555pj.531997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   03 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2555/PJ.53/1997

                            TENTANG

             PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juli 1997 perihal permohonan pengalihan Bea 
Meterai Lunas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas saham kolektif sebanyak 
    25.000 lembar, yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    tidak langsung lainnya No. S-131938/PJ.533/1996 tanggal 19 Desember 1996 dan dinyatakan tidak 
    berlaku/sudah tidak dipakai lagi sehubungan dengan adanya perubahan bentuk Surat Kolektif Saham 
    berdasarkan Surat Edaran PT. Bursa Efek Jakarta Nomor SE-07/BEJ.1.3/V/1995 tanggal 16 Mei 1995, 
    telah dilaksanakan penelitian mengenai keabsahan Surat Kolektif Saham dan dibuat Berita Acara 
    Nomor BA-89/PJ.53/1997 tanggal 11 Agustus 1997 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor 
    BA-90/PJ.53/1997 tanggal 11 Agustus 1997.

2.  Sesuai Berita Acara Penelitian mengenai keabsahan Surat Kolektif Saham tersebut di atas, jumlah 
    Surat Kolektif Saham yang Bea Meterainya dapat dialihkan pada pencetakan Bilyet Giro yang baru 
    adalah sebanyak 25.000 lembar dengan Bea Meterai masing-masing Rp. 1.000,00, sehingga jumlah 
    seluruhnya Rp. 25.000.000,00.

3.  Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, 
    dapat diperhitungkan dengan pembayaran tanda Lunas Bea Meterai pada pencetakan blanko Bilyet 
    Giro yang baru dan harus disesuaikan dengan tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 3 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995, yaitu Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar 
    Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2555pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1