User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2555pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2555/PJ.52/1996

                            TENTANG

               PENGHAPUSAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  Tanggal 28 Agustus 1996 perihal penghapusan Nomor Pengukuhan 
Pengusaha Kena Pajak , dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan penjelasan dalam Surat Saudara :
    1.1.    Saudara adalah Wajib Pajak orang pribadi yang berdomisili di dalam wilayah kerja Kantor 
        Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak   
        pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dengan jenis usaha perdagangan 
        kacamata (optik) yang lokasi usahanya terletak di Pasar Baru dan perdagangan kaos kaki 
        yang lokasi usahanya terletak di Penjaringan.

    1.2.    Mulai tahun 1996, jenis usaha Saudara berubah dari perdagangan kaos kaki menjadi 
        perdagangan perajutan kaos kaki. Pada tanggal 11 Juli 1996, Saudara dikukuhkan secara 
        jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan.

    Dengan demikian, Saudara telah memiliki 2 (dua) nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari 
    Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan (KPP domisili), yaitu atas dasar usaha perdagangan 
    kacamata (optik) dan atas dasar usaha perajutan kaos kaki.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, 
    setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, 
    wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
    tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha 
    Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-35/PJ./1995 tanggal 26 April 
    1995, Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal yang tidak sama dengan 
    tempat kegiatan usahanya, terutang pajak hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang 
    Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun ditempat tinggalnya.

4.  Sesuai dengan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 
    April 1995 perihal perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas perusahaan yang mempunyai cabang-
    cabang, Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melaporkan 
    usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat Pajak terutang 
    tersebut.
    Namun, untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak 
    yang sama, cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali jika Pengusaha 
    Kena Pajak sendiri menghendaki agar diberikan lebih dari satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena 
    Pajak untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak 
    yang sama tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka :
    5.1.    atas usaha optik yang berlokasi di Pasar Baru, harus diberikan Nomor Pengukuhan 
        Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak lokasi yaitu Kantor Pelayanan Pajak 
        Jakarta Sawah Besar,

    5.2.    atas usaha perajutan kaos kaki yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak 
        Jakarta Penjaringan diberikan Nomor Pengukuhan dari Kantor Pelayanan Pajak domisili 
        yaitu Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan.

    Untuk selanjutnya Saudara dapat mengajukan permohonan penghapusan atas Nomor Pengukuhan 
    Pengusaha Kena Pajak yang baru pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dan mengajukan 
    permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2555pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1