peraturan:sdp:2555pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2555/PJ.52/1996 TENTANG PENGHAPUSAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Tanggal 28 Agustus 1996 perihal penghapusan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak , dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan penjelasan dalam Surat Saudara : 1.1. Saudara adalah Wajib Pajak orang pribadi yang berdomisili di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dengan jenis usaha perdagangan kacamata (optik) yang lokasi usahanya terletak di Pasar Baru dan perdagangan kaos kaki yang lokasi usahanya terletak di Penjaringan. 1.2. Mulai tahun 1996, jenis usaha Saudara berubah dari perdagangan kaos kaki menjadi perdagangan perajutan kaos kaki. Pada tanggal 11 Juli 1996, Saudara dikukuhkan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan. Dengan demikian, Saudara telah memiliki 2 (dua) nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan (KPP domisili), yaitu atas dasar usaha perdagangan kacamata (optik) dan atas dasar usaha perajutan kaos kaki. 2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 3. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-35/PJ./1995 tanggal 26 April 1995, Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal yang tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, terutang pajak hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun ditempat tinggalnya. 4. Sesuai dengan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 perihal perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas perusahaan yang mempunyai cabang- cabang, Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat Pajak terutang tersebut. Namun, untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama, cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali jika Pengusaha Kena Pajak sendiri menghendaki agar diberikan lebih dari satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka : 5.1. atas usaha optik yang berlokasi di Pasar Baru, harus diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak lokasi yaitu Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar, 5.2. atas usaha perajutan kaos kaki yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan diberikan Nomor Pengukuhan dari Kantor Pelayanan Pajak domisili yaitu Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan. Untuk selanjutnya Saudara dapat mengajukan permohonan penghapusan atas Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang baru pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dan mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2555pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1