User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2554pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2554/PJ.52/1998

                            TENTANG

               PEMBEBASAN PPn BM ATAS PEMASUKAN 1 (SATU) UNIT PESAWAT TERBANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Oktober 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat :
    1.1.    XYZ sebuah badan misi kemanusiaan yang melaksanakan penerbangan non komersil untuk 
        melayani masyarakat umum di daerah-daerah pedalaman (Irian Jaya, Kalimantan Barat, 
        Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah), mendapat sumbangan sebuah Pesawat Terbang 
        dari para donatur di Amerika Serikat dan Kanada.
    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar dapat 
        diberikan pembebasan PPN dan PPn BM atas pemasukan Pesawat Terbang tersebut.

2.  Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara 
    adalah :
    2.1.    Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
        Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam 
        lingkungan perusahaannya atau tidak.
    2.2.    Sesuai dengan Lampiran III huruf i.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 
        tanggal 29 Desember 1994, atas impor dan penyerahan pesawat terbang yang digunakan 
        untuk keperluan negara dan angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

3.  Sesuai dengan surat rekomendasi dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 
    553/10466/Inpar.3.2/Ek tanggal 6 Oktober 1998, menyatakan bahwa XYZ melaksanakan penerbangan 
    yang sifatnya non komersial guna melayani masyarakat umum terutama masyarakat perbatasan/
    pedalaman Kaltim yang membutuhkan transportasi udara.

4.  Mengingat pesawat terbang tersebut akan digunakan sebagai angkutan umum dengan misi sosial, 
    maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 maka atas impor pesawat terbang Cessna 206 oleh XYZ 
    tidak termasuk dalam H.S. No. 8802.40.000 bukan objek PPn BM, oleh karena itu dibebaskan dari 
    pengenaan PPnBM, namun tetap terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2554pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1