peraturan:sdp:2554pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2554/PJ.52/1998 TENTANG PEMBEBASAN PPn BM ATAS PEMASUKAN 1 (SATU) UNIT PESAWAT TERBANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Oktober 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : 1.1. XYZ sebuah badan misi kemanusiaan yang melaksanakan penerbangan non komersil untuk melayani masyarakat umum di daerah-daerah pedalaman (Irian Jaya, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah), mendapat sumbangan sebuah Pesawat Terbang dari para donatur di Amerika Serikat dan Kanada. 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan PPN dan PPn BM atas pemasukan Pesawat Terbang tersebut. 2. Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara adalah : 2.1. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaannya atau tidak. 2.2. Sesuai dengan Lampiran III huruf i.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, atas impor dan penyerahan pesawat terbang yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 3. Sesuai dengan surat rekomendasi dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 553/10466/Inpar.3.2/Ek tanggal 6 Oktober 1998, menyatakan bahwa XYZ melaksanakan penerbangan yang sifatnya non komersial guna melayani masyarakat umum terutama masyarakat perbatasan/ pedalaman Kaltim yang membutuhkan transportasi udara. 4. Mengingat pesawat terbang tersebut akan digunakan sebagai angkutan umum dengan misi sosial, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 maka atas impor pesawat terbang Cessna 206 oleh XYZ tidak termasuk dalam H.S. No. 8802.40.000 bukan objek PPn BM, oleh karena itu dibebaskan dari pengenaan PPnBM, namun tetap terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2554pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1