peraturan:sdp:2554pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2554/PJ.52/1996 TENTANG REKOMENDASI PEMBEBASAN BARANG HADIAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Agama RI u.p. Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor : B.VI/2/KU.03.1/3999/96 tanggal 22 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengimpor atau tidak, terutang PPN. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan PPn BM Impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973. c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah. d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor yaitu : Jenis Barang : Daging Kalengan "Qurbani Meat" Corned Mutton Halal Asal Barang : Australia Banyaknya : 600 cartons, 6216 kg, adalah merupakan barang hadiah yang akan dibagikan kepada kaum muslimin Indonesia yang berhak menerimanya dan tidak diperjualbelikan, maka berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2554pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1