User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2551pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2551/PJ.53/1996

                            TENTANG

                         PENGENAAN BEA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 22 Agustus 1996 perihal Penggunaan Bea Meterai, dengan ini 
disampaikan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a angka 5 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, atas 
    bukti pengiriman dan penerimaan barang tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila yang Saudara 
    maksudkan dengan Berita Acara serah terima tersebut sebagai bukti pengiriman dan penerimaan 
    barang, maka atas Berita Acara tersebut tidak perlu dibubuhi Bea Meterai.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 tentang 
    Perubahan Tarif Bea Meterai, surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk 
    digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat 
    perdata, dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

3.  Oleh karena itu, klasifikasi Berita Acara yang dikenakan Bea Meterai meliputi Berita Acara yang 
    digunakan sebagai alat pembuktian atas perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, 
    misalnya Berita Acara serah terima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh pemborong dan yang 
    selanjutnya diserahkan kepada pemilik proyek.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2551pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1