peraturan:sdp:2551pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2551/PJ.53/1996 TENTANG PENGENAAN BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 1996 perihal Penggunaan Bea Meterai, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 huruf a angka 5 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, atas bukti pengiriman dan penerimaan barang tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila yang Saudara maksudkan dengan Berita Acara serah terima tersebut sebagai bukti pengiriman dan penerimaan barang, maka atas Berita Acara tersebut tidak perlu dibubuhi Bea Meterai. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). 3. Oleh karena itu, klasifikasi Berita Acara yang dikenakan Bea Meterai meliputi Berita Acara yang digunakan sebagai alat pembuktian atas perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, misalnya Berita Acara serah terima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh pemborong dan yang selanjutnya diserahkan kepada pemilik proyek. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2551pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1