User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2550pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2550/PJ.531/1996

                            TENTANG

              PENEGASAN STATUS APOTIK SEHUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Kegiatan seseorang atau badan, apakah akan dikenakan PPN atau tidak, harus memenuhi unsur yang 
    diatur di dalam Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    No. 11 TAHUN 1994 (Undang-undang PPN). Unsur-unsur tersebut antara lain mengenai :
    a.  pengertian menghasilkan,
    b.  pengertian kegiatan perdagangan,
    c.  volume kegiatan.

2.  Pengertian menghasilkan, seperti diatur dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN, adalah kegiatan 
    mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi 
    barang baru atau mempunyai daya guna baru.

3.  Dalam Pasal 1 huruf f Undang-undang PPN, diatur mengenai pengertian kegiatan perdagangan, yaitu 
    kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa merubah bentuk.

4.  Kegiatan seseorang atau badan dalam "menghasilkan" dan atau "perdagangan" apakah akan 
    dikenakan PPN atau tidak, masih tergantung pada volume kegiatannya. Volume kegiatan yang dipakai 
    sebagai ukuran, bukannya dikerjakan secara masal atau tidak, tetapi diukur dengan omzet/
    penjualannya.
    Apabila seseorang atau badan mempunyai omzet lebih dari Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh 
    juta rupiah) setahun, maka ia harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.  Untuk mengetahui apakah Saudara memenuhi kriteria tersebut atau tidak, Saudara dapat 
    menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2550pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1