peraturan:sdp:254pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Pebruari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 254/PJ.52/1995 TENTANG TANDATANGAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ No. XXX tanggal 19 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat yang ditujukan kepada Saudara dan tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-44/PJ.3/88 tanggal 23 Desember 1988 perihal Petunjuk Pengisian Faktur Pajak, Daftar Pajak Keluaran, Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan, Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan (Seri PPN - 131), pada lampiran I angka II.12, dinyatakan sebagai berikut : "Nama Terang yang tercantum pada Faktur Pajak, diisi dengan tandatangan dan nama terang dari orang yang diberikan wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak (tidak harus sama dengan orang yang berwenang menandatangani SPT Masa PPN). Cap tandatangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak." 2. Berdasarkan petunjuk pengisian tersebut, maka yang berhak menandatangani Faktur Pajak adalah orang yang diberikan wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak. Dalam kasus PT. XYZ, yang diberikan wewenang untuk menandatangani Faktur Pajak dan SPT Masa PPN baik Pusat maupun cabang adalah Saudara X. Penunjukan Saudara X oleh PT. XYZ sebagai satu-satunya orang yang berwenang menandatangani Faktur Pajak dan SPT Masa PPN adalah otoritas perusahaan yang tidak mungkin diikutcampuri oleh pihak lain. 3. Berdasarkan penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, maka penerbitan Faktur Pajak oleh Kantor Pusat dan Kantor cabang yang ditandatangani oleh orang yang sama tidak merupakan pelanggaran ketentuan perpajakan, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. XYZ dapat dibenarkan. 4. Selanjutnya diminta kepada Saudara agar segera memproses kelebihan pembayaran PPN dari PT. ABC sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/254pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1