User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:254pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Pebruari 1995       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 254/PJ.52/1995

                            TENTANG

                      TANDATANGAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ No. XXX tanggal 19 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat 
yang ditujukan kepada Saudara dan tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-44/PJ.3/88 tanggal 23 Desember 1988 perihal 
    Petunjuk Pengisian Faktur Pajak, Daftar Pajak Keluaran, Daftar Pajak Masukan Yang Dapat 
    Dikreditkan, Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan (Seri PPN - 131), pada lampiran I 
    angka II.12, dinyatakan sebagai berikut :

    "Nama Terang yang tercantum pada Faktur Pajak, diisi dengan tandatangan dan nama terang dari 
    orang yang diberikan wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak 
    (tidak harus sama dengan orang yang berwenang menandatangani SPT Masa PPN). Cap 
    tandatangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak."

2.  Berdasarkan petunjuk pengisian tersebut, maka yang berhak menandatangani Faktur Pajak adalah 
    orang yang diberikan wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak.

    Dalam kasus PT. XYZ, yang diberikan wewenang untuk menandatangani Faktur Pajak dan SPT Masa 
    PPN baik Pusat maupun cabang adalah Saudara X.

    Penunjukan Saudara X oleh PT. XYZ sebagai satu-satunya orang yang berwenang menandatangani 
    Faktur Pajak dan SPT Masa PPN adalah otoritas perusahaan yang tidak mungkin diikutcampuri oleh 
    pihak lain.

3.  Berdasarkan penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, maka penerbitan Faktur Pajak oleh Kantor Pusat 
    dan Kantor cabang yang ditandatangani oleh orang yang sama tidak merupakan pelanggaran 
    ketentuan perpajakan, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. XYZ dapat dibenarkan.

4.  Selanjutnya diminta kepada Saudara agar segera memproses kelebihan pembayaran PPN dari 
    PT. ABC sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/254pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1