peraturan:sdp:254pj.3132004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 254/PJ.313/2004 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 02 Desember 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam hal: a. Apabila terdapat seorang karyawan status bujangan memperoleh penghasilan sebesar Rp 800.000,- sebulan dan bekerja untuk periode Januari-Desember 2003; b. Apabila terhadap seorang karyawan status bujangan memperoleh penghasilan sebesar Rp 800.000,- sebulan untuk periode Januari-Juni 2003 dan sebesar Rp 250.000,- sebulan untuk periode Juli-Desember 2003. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003, diatur antara lain bahwa: a. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga profesi; b. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pekerja dihitung dari penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak tetap, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan; c. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota setelah dikurangi dengan PTKP; d. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2); e. Dalam hal penghasilan netto yang diterima oleh pegawai tetap atau dalam hal penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai tidak tetap ternyata lebih kecil dari Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan; f. Contoh perhitungan angka 2.4.1. Pegawai Tetap Radin pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 tanggal 14 April 2003; g. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2003. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003, diatur antara lain bahwa: a. Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan; b. Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan ditanggung oleh Pemerintah; c. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dihitung secara bulanan dan tidak disetahunkan; d. Contoh perhitungan angka 4 Pegawai Tetap Sokhid pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003; e. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2003. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap dalam tahun 2003: - untuk periode Januari-Juni 2003 perhitungan PPh Pasal 21-nya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003; - untuk periode Juli-Desember 2003 perhitungan PPh Pasal 21-nya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2003. b. Perhitungan besarnya PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana contoh dimaksud pada angka 1 huruf a diatas adalah sebagai berikut: - PPh Pasal 21 terutang: Penghasilan sebulan Rp. 800.000,00 Dikurangi: Biaya Jabatan (5% x Rp. 800.000,00) Rp. 40.000,00 ______________ Penghasilan Neto sebulan Rp. 760.000,00 Penghasilan Neto setahun (12 x Rp. 760.000,00) Rp. 9.120.000,00 PTKP (TK/0) setahun Rp. 2.880.000,00 ______________ Penghasilan Kena Pajak Rp. 6.240.000,00 PPh Pasal 21 setahun: 5% x Rp. 6.240.000,00 = Rp. 312.000,00 - PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah: 1. Masa Januari s.d. Juni 2003 UMP (Jakarta) sebulan Rp. 631.000,00 PTKP (TK/0) sebulan Rp. 240.000,00 _____________ Penghasilan yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah sebulan Rp. 391.000,00 PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah sebulan (5% x Rp. 391.000,00) Rp. 19.550,00 PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah 6 bulan (6 x Rp 19. 550,00) Rp. 117.300,00 2. Masa Juli s.d. Desember 2003 Karena penghasilan Pegawai Tetap tersebut sebulan kurang dari Rp. 1.000.000,00, maka seluruh PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 setahun di atas (Rp. 312.000,00), PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan adalah: (Rp. 312.000,00 x 6/12) Rp. 156.000,00 3. Total PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tahun 2003 (Rp. 117.300,00 + Rp. 156.000,00) Rp. 273.300,00 ____________ - PPh Pasal 21 yang harus dipotong: Rp. 38.700,00 PPh Pasal 21 sebesar Rp. 38.700,00 harus dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pemberi kerja. c. Penghitungan besarnya PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana contoh dimaksud pada angka 1 huruf b di atas adalah sebagai berikut: 1) Masa Januari s.d. Juni 2003: - PPh Pasal 21 terutang: Penghasilan sebulan Rp. 800.000,00 Dikurangi: Biaya Jabatan (5% x Rp. 800.000,00) Rp. 40.000,00 ______________ Penghasilan Neto sebulan Rp. 760.000,00 Penghasilan Neto setahun (12 x Rp. 760.000,00) Rp. 9.120.000,00 PTKP (TK/0) setahun Rp. 2.880.000,00 ______________ Penghasilan Kena Pajak Rp. 6.240.000,00 PPh Pasal 21 setahun: 5% x Rp. 6.240.000,00 = Rp. 312.000,00 PPh Pasal 21 sebulan: (Rp. 312.000,00 : 12) Rp. 26.000,00 - PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah: UMP (Jakarta) sebulan Rp. 631.000,00 PTKP (TK/0) sebulan Rp. 240.000,00 ______________ Penghasilan yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah sebulan Rp. 391.000,00 PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah sebulan (5% x Rp. 391.000,00) Rp. 19.550,00 _______________ - PPh Pasal 21 yang harus dipotong per bulan : Rp. 6.450,00 Total PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah untuk masa Januari s.d. Juni 2003 adalah sebesar : 6 x Rp. 19.550,00 = Rp. 117.300,00 2) Masa Juli s.d. Desember 2003: - PPh Pasal 21 terutang: Penghasilan sebulan Rp. 250.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan (5% x Rp. 250.000,00) Rp. 12.500,00 ______________ Penghasilan Neto sebulan Rp. 237.500,00 Penghasilan Neto setahun (12 x Rp. 237.500,00) Rp. 2.850.000,00 PTKP (TK/0) setahun Rp. 2.880.000,00 ______________ Penghasilan Kena Pajak Rp. 0,00 PPh Pasal 21 setahun : Rp. 0,00 PPh Pasal 21 sebulan : Rp. 0,00 3) Total PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tahun 2003 (Rp. 117.300,00 + Rp. 0,00) Rp. 117.300,00 PPh Pasal 21 yang harus dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pemberi kerja selama tahun 2003 adalah sebesar : 6 x Rp. 6.450,00 = Rp. 38.700,00 Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/254pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1