User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:254pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 254/PJ.313/2004

                            TENTANG

           PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 02 Desember 2003 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang 
    ditanggung oleh Pemerintah dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam hal:
    a.  Apabila terdapat seorang karyawan status bujangan memperoleh penghasilan sebesar 
        Rp 800.000,- sebulan dan bekerja untuk periode Januari-Desember 2003;
    b.  Apabila terhadap seorang karyawan status bujangan memperoleh penghasilan sebesar 
        Rp 800.000,- sebulan untuk periode Januari-Juni 2003 dan sebesar Rp 250.000,- sebulan 
        untuk periode Juli-Desember 2003.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak 
    Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum 
    Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 
    jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003, diatur antara lain bahwa:
    a.  Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan 
        menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau 
        fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari 
        usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga profesi;
    b.  Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pekerja 
        dihitung dari penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak 
        tetap, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan 
        tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan;
    c.  Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas 
        penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/
        Kota setelah dikurangi dengan PTKP;
    d.  Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak 
        Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan Pajak 
        Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
    e.  Dalam hal penghasilan netto yang diterima oleh pegawai tetap atau dalam hal penghasilan 
        bruto yang diterima oleh pegawai tidak tetap ternyata lebih kecil dari Upah Minimum Propinsi 
        atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah 
        adalah sebesar Pajak Penghasilan;
    f.  Contoh perhitungan angka 2.4.1. Pegawai Tetap Radin pada Lampiran II Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 tanggal 14 April 2003;
    g.  Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 
        tanggal 2 Januari 2003.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung 
    oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    486/KMK.03/2003, diatur antara lain bahwa:
    a.  Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah 
        Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai 
        tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan 
        lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp 2.000.000,00 
        (dua juta rupiah) sebulan;
    b.  Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang 
        diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan Rp 1.000.000,00 
        (satu juta rupiah) sebulan ditanggung oleh Pemerintah;
    c.  Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2), dihitung secara bulanan dan tidak disetahunkan;
    d.  Contoh perhitungan angka 4 Pegawai Tetap Sokhid pada Lampiran Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003;
    e.  Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak     
        tanggal 1 Juli 2003.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap dalam tahun 2003:
        -   untuk periode Januari-Juni 2003 perhitungan PPh Pasal 21-nya mengacu kepada 
            Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003;
        -   untuk periode Juli-Desember 2003 perhitungan PPh Pasal 21-nya mengacu kepada 
            Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2003.
    b.  Perhitungan besarnya PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana contoh 
        dimaksud pada angka 1 huruf a diatas adalah sebagai berikut:
        -   PPh Pasal 21 terutang:
            Penghasilan sebulan                     Rp.   800.000,00

            Dikurangi:
            Biaya Jabatan (5% x Rp. 800.000,00)             Rp.     40.000,00
                                            ______________
            Penghasilan Neto sebulan                    Rp.    760.000,00
            Penghasilan Neto setahun (12 x Rp. 760.000,00)          Rp. 9.120.000,00
            PTKP (TK/0) setahun                     Rp. 2.880.000,00
                                            ______________
            Penghasilan Kena Pajak                      Rp. 6.240.000,00

            PPh Pasal 21 setahun:
            5% x Rp. 6.240.000,00 =                 Rp.    312.000,00

        -   PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah:
            1.  Masa Januari s.d. Juni 2003
                UMP (Jakarta) sebulan           Rp. 631.000,00
                PTKP (TK/0) sebulan         Rp. 240.000,00
                                    _____________
                Penghasilan yang PPh-nya Ditanggung
                Pemerintah sebulan          Rp. 391.000,00

                PPh Pasal 21 yang Ditanggung
                Pemerintah sebulan
                (5% x Rp. 391.000,00)           Rp.  19.550,00

                PPh Pasal 21 yang Ditanggung
                Pemerintah 6 bulan
                (6 x Rp 19. 550,00)         Rp. 117.300,00

            2.  Masa Juli s.d. Desember 2003
                Karena penghasilan Pegawai Tetap tersebut sebulan 
                kurang dari Rp. 1.000.000,00, maka seluruh PPh Pasal 21 
                yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh 
                Pemerintah. Berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 
                setahun di atas (Rp. 312.000,00), PPh Pasal 21 yang 
                Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan adalah:

                (Rp. 312.000,00 x 6/12)         Rp. 156.000,00

            3.  Total PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tahun 2003
                (Rp. 117.300,00 + Rp. 156.000,00)           Rp. 273.300,00
                                            ____________

        -   PPh Pasal 21 yang harus dipotong:               Rp.   38.700,00

            PPh Pasal 21 sebesar Rp. 38.700,00 harus dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh 
            pemberi kerja.

    c.  Penghitungan besarnya PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana contoh 
        dimaksud pada angka 1 huruf b di atas adalah sebagai berikut:

        1)  Masa Januari s.d. Juni 2003:

            -   PPh Pasal 21 terutang:
                Penghasilan sebulan         Rp.    800.000,00

                Dikurangi:
                Biaya Jabatan (5% x Rp. 800.000,00) Rp.      40.000,00
                                    ______________
                Penghasilan Neto sebulan        Rp.    760.000,00

                Penghasilan Neto setahun 
                (12 x Rp. 760.000,00)           Rp. 9.120.000,00

                PTKP (TK/0) setahun         Rp. 2.880.000,00
                                    ______________
                Penghasilan Kena Pajak          Rp. 6.240.000,00

                PPh Pasal 21 setahun:
                5% x Rp. 6.240.000,00 =     Rp.    312.000,00

                PPh Pasal 21 sebulan:
                (Rp. 312.000,00 : 12)                   Rp.      26.000,00

            -   PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah:
                UMP (Jakarta) sebulan           Rp.    631.000,00
                PTKP (TK/0) sebulan         Rp.    240.000,00
                                    ______________
                Penghasilan yang PPh-nya Ditanggung
                Pemerintah sebulan          Rp.    391.000,00

                PPh Pasal 21 yang Ditanggung
                Pemerintah sebulan
                (5% x Rp. 391.000,00)                   Rp.      19.550,00
                                            _______________

            -   PPh Pasal 21 yang harus dipotong per bulan :        Rp.        6.450,00

                Total PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah untuk masa Januari s.d. 
                Juni 2003 adalah sebesar : 6 x Rp. 19.550,00 = Rp. 117.300,00

        2)  Masa Juli s.d. Desember 2003:

            -   PPh Pasal 21 terutang:
                Penghasilan sebulan         Rp.    250.000,00

                Pengurangan:
                Biaya jabatan (5% x Rp. 250.000,00) Rp.      12.500,00
                                    ______________
                Penghasilan Neto sebulan        Rp.   237.500,00

                Penghasilan Neto setahun
                (12 x Rp. 237.500,00)           Rp. 2.850.000,00
                PTKP (TK/0) setahun         Rp. 2.880.000,00
                                    ______________
                Penghasilan Kena Pajak          Rp.              0,00

                PPh Pasal 21 setahun :          Rp.              0,00

                PPh Pasal 21 sebulan :          Rp.              0,00

        3)  Total PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tahun 2003

            (Rp. 117.300,00 + Rp. 0,00)         Rp.    117.300,00

            PPh Pasal 21 yang harus dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pemberi kerja selama 
            tahun 2003 adalah sebesar : 6 x Rp. 6.450,00 = Rp. 38.700,00

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/254pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1