peraturan:sdp:254pj.3111998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 254/PJ.311/1998 TENTANG PPh ATAS HADIAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Facsimile Saudara tanggal 3 Agustus 1998 mengenai seperti tersebut diatas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Pokok permasalahan yang Saudara kemukakan adalah : a. Saudara merencanakan pengembangan sebuah program televisi yang akan ditawarkan kepada klien Saudara yang bertujuan untuk menggalang dan menyalurkan dana bagi mereka yang membutuhkannya. Selain itu, para pemirsa juga diajak turut serta untuk turut menyumbang sekaligus berpartisipasi dalam penyaluran dana yang terkumpul, dengan mekanisme sebagai berikut : - pemirsa diundang untuk berpartisipasi dalam sebuah kuis yang jawabannya telah dikirimkan melalui pos; - jawaban juga harus disertai dengan pernyataan yang bersangkutan, yaitu "apabila saya memenangkan dana sebesar.................., maka akan saya sumbangkan ke ....................................." - kartu pos yang masuk dengan jawaban yang benar akan diundi dan nama pemenang akan diumumkan dalam acara televisi tersebut, selanjutnya pemenang kuis berhak menyalurkan dana yang dimenangkan kepada pihak yang telah ia tunjuk sebelumnya. b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan PPh terhadap : - pemenang kuis, penerima dana dari pemenang kuis, - berapa besar PPh yang dikenakan dan bagaimana mekanisme pemotongannya ? 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain disebutkan bahwa yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, yang diterima atau diperoleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995, disebutkan bahwa besarnya tarif pemotongan pajak atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan perlombaan adalah 15% dari jumlah bruto. 5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998, antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya hadiah atau penghargaan dari kuis di televisi/radio. Atas penghasilan tersebut dikenakan PPh sebagai berikut : - dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto yang bersifat final; - dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto yang bersifat final atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda; - dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. 6. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 30/PJ./1995 tanggal 31 Maret 1995, disebutkan bahwa pemotong pajak wajib menghitung, memotong dan menyetor PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim. Penyetoran pajak dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya dan wajib melaporkan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwim berikutnya. 7. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Hadiah dan penghargaan yang diterima oleh pemenang dari suatu kuis yang diselenggarakan oleh televisi merupakan objek Pajak Penghasilan, dengan tarif pajak sebagai berikut : - dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto yang bersifat final; - dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto yang bersifat final atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda; - dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. b. Penyelenggara kegiatan (kuis televisi) wajib memotong dan menyetorkan pajak atas hadiah dan penghargaan yang dibayarkan tersebut selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Disamping itu penyelenggara kegiatan wajib melaporkan pajak yang telah dipotong tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat penyelenggara kuis tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. c. Dalam hal hadiah dan penghargaan yang diterima oleh pemenang kuis disumbangkan kepada pihak lain, maka sumbangan atau bantuan tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pemberi sumbangan (penerima hadiah) dan penerima sumbangan (penerima dana). Namun demikian penerima hadiah maupun penghargaan yang akan menyumbangkan kepada pihak lain, tetap harus dipotong PPh atas hadiah atau penghargaan sebagaimana point a diatas. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/254pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1