User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:254pj.3111998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 254/PJ.311/1998

                            TENTANG

                      PPh ATAS HADIAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Facsimile Saudara tanggal 3 Agustus 1998 mengenai seperti tersebut diatas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Pokok permasalahan yang Saudara kemukakan adalah :
    a.  Saudara merencanakan pengembangan sebuah program televisi yang akan ditawarkan 
        kepada klien Saudara yang bertujuan untuk menggalang dan menyalurkan dana bagi mereka 
        yang membutuhkannya. Selain itu, para pemirsa juga diajak turut serta untuk turut 
        menyumbang sekaligus berpartisipasi dalam penyaluran dana yang terkumpul, dengan 
        mekanisme sebagai berikut :
        -   pemirsa diundang untuk berpartisipasi dalam sebuah kuis yang jawabannya telah 
            dikirimkan melalui pos;
        -   jawaban juga harus disertai dengan pernyataan yang bersangkutan, yaitu "apabila 
            saya memenangkan dana sebesar.................., maka akan saya sumbangkan 
            ke ....................................."
        -   kartu pos yang masuk dengan jawaban yang benar akan diundi dan nama pemenang 
            akan diumumkan dalam acara televisi tersebut, selanjutnya pemenang kuis berhak 
            menyalurkan dana yang dimenangkan kepada pihak yang telah ia tunjuk 
            sebelumnya.

    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan PPh 
        terhadap :
        -   pemenang kuis, penerima dana dari pemenang kuis,
        -   berapa besar PPh yang dikenakan dan bagaimana mekanisme pemotongannya ?

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain 
    disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, termasuk hadiah dari undian atau 
    pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara 
    lain disebutkan bahwa yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, 
    yang diterima atau diperoleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau 
    pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada 
    hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang 
    bersangkutan.

4.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal 
    21 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995, disebutkan bahwa besarnya tarif pemotongan pajak 
    atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan perlombaan adalah 15% dari jumlah bruto.

5.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 
    1998, antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan 
    adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, 
    misalnya hadiah atau penghargaan dari kuis di televisi/radio. Atas penghasilan tersebut dikenakan 
    PPh sebagai berikut :
    -   dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh 
        Pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto yang bersifat final;
    -   dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 
        26 sebesar 20% dari jumlah bruto yang bersifat final atau tarif berdasarkan Perjanjian 
        Penghindaran Pajak Berganda;
    -   dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk BUT, dikenakan 
        PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.

6.  Berdasarkan Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-02/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP - 30/PJ./1995 tanggal 31 Maret 1995, disebutkan bahwa pemotong pajak   
    wajib menghitung, memotong dan menyetor PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap 
    bulan takwim. Penyetoran pajak dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya 
    dan wajib melaporkan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, selambat-lambatnya 
    tanggal 20 bulan takwim berikutnya.

7.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Hadiah dan penghargaan yang diterima oleh pemenang dari suatu kuis yang diselenggarakan 
        oleh televisi merupakan objek Pajak Penghasilan, dengan tarif pajak sebagai berikut :
        -   dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, 
            dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto yang bersifat final;
        -   dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan 
            PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto yang bersifat final atau tarif berdasarkan 
            Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;
        -   dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk BUT, 
            dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.

    b.  Penyelenggara kegiatan (kuis televisi) wajib memotong dan menyetorkan pajak atas hadiah 
        dan penghargaan yang dibayarkan tersebut selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim 
        berikutnya. Disamping itu penyelenggara kegiatan wajib melaporkan pajak yang telah 
        dipotong tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat penyelenggara kuis tersebut terdaftar 
        sebagai Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

    c.  Dalam hal hadiah dan penghargaan yang diterima oleh pemenang kuis disumbangkan kepada 
        pihak lain, maka sumbangan atau bantuan tersebut bukan merupakan objek Pajak 
        Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau 
        penguasaan antara pemberi sumbangan (penerima hadiah) dan penerima sumbangan 
        (penerima dana). Namun demikian penerima hadiah maupun penghargaan yang akan 
        menyumbangkan kepada pihak lain, tetap harus dipotong PPh atas hadiah atau penghargaan 
        sebagaimana point a diatas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/254pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1