User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2548pj.532000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2548/PJ.53/2000

                             TENTANG

                                  RESTITUSI PPN MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan permohonan restitusi PPN PT. (Persero) 
    PI III (P III), diberitahukan penjelasan sebagai berikut : 
    1.1.    P III cabang Tanjung Perak dalam SPT Masa PPN bulan Desember 1999 dilaporkan bahwa 
        terdapat Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 9.360.336.934,- sedangkan 
        Pajak Keluaran (PK) sebesar Rp. 4.148.205.261,- sehingga terjadi hal kelebihan sebesar 
        Rp. 5.212.131.673,-.
    1.2.    Hasil konfirmasi KPP Surabaya Krembangan kepada KPP domisili PKP Rekanan menyatakan 
        tidak ada transaksi pungutan PPN dari P III sebesar Rp. 2.260.970.037,- sehingga P III cabang 
        Tanjung Perak dikenakan sanksi atas Faktur Pajak Masukan yang tidak dikreditkan sebesar 
        Rp. 2.260.970.037,- ditambah denda kenaikan 100%, sehingga jumlah yang dibebankan 
        kepada P III menjadi sebesar Rp. 4.421.940.074,-.
    1.3.    Mengingat P III cabang Tanjung Perak adalah BUMN yang merupakan Badan Pemungut, dimana 
        pada saat PKP Rekanan menyerahkan Faktur Pajak Masukan, PPN langsung dipotong pada saat 
        pembayaran dan disetorkan dengan SSP masing-masing rekanan kecuali penyerahan antar 
        Badan Pemungut, Saudara mohon agar SSP PKP Rekanan yang Saudara miliki dapat dijadikan 
        dasar dalam pemberian restitusi pajak.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain diatur : 
    -   Pasal 1 huruf t, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena 
        Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau 
        oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena Impor Barang Kena Pajak.
    -   Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

3.  Dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa 
    pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN Barang dan Jasa dan 
    PPnBM bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan 
    bukti pembayaran pajak.

4.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo. 
    butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang tanggung 
    jawab renteng Pasal 33 KUP ditegaskan bahwa pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan 
    pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak 
    yang asli dan sah dari penjual.

5.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, 
    diatur bahwa :
    -   Butir 8.1.4.2., terhadap Faktur Pajak yang belum sepenuhnya mendapat konfirmasi dan Faktur 
        Pajak yang tidak atau belum dipertanggung jawabkan supaya diambil langkah yaitu tindakan 
        selanjutnya diserahkan kepada inisiatif dan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang 
        bersangkutan, dengan ketentuan bahwa PKP dapat diperiksa secara sumir khusus untuk 
        memperoleh kebenaran Faktur Pajak yang belum mendapat konfirmasi dengan cara meminta 
        PKP membuktikan kebenaran Faktur Pajak yang belum mendapat konfirmasi tersebut misalnya 
        didukung dengan dokumen lain seperti invoice, DO dan sebagainya.
    -   Butir 8.1.5., dalam hal dari hasil pemeriksaan sumir tersebut atau pembuktian lainnya atau 
        pemeriksaan sumir dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta untuk memberikan 
        konfirmasi atau hasil pemeriksaan lengkap dari Kantor Unit Pemeriksaan Pajak didapatkan 
        kepastian bahwa Faktur Pajak tersebut tidak fiktif, maka segera diterbitkan SKKPP tambahan 
        untuk mengembalikan Pajak Masukan tersebut.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang mendapat konfirmasi negatif hanya bisa 
    diperhitungkan apabila Saudara dapat membuktikan kepada pemeriksa bahwa pajak yang tercantum 
    dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dipungut dan disetor oleh Saudara sebagai Badan 
    Pemungut. Pembuktian tersebut antara lain bahwa Faktur Pajak tersebut adalah asli dan sah yang 
    disertai dengan SSP lembar ke-5 dan dokumen lain seperti kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/
    barang dan Delivery Order (DO) serta Faktur Pajak Standar tersebut diisi sesuai ketentuan Pasal 13 
    ayat (5) dan Pajak Masukan tersebut tidak termasuk kategori Pajak Masukan yang tidak dapat 
    dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/2548pj.532000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1