peraturan:sdp:2548pj.532000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2548/PJ.53/2000 TENTANG RESTITUSI PPN MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan permohonan restitusi PPN PT. (Persero) PI III (P III), diberitahukan penjelasan sebagai berikut : 1.1. P III cabang Tanjung Perak dalam SPT Masa PPN bulan Desember 1999 dilaporkan bahwa terdapat Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 9.360.336.934,- sedangkan Pajak Keluaran (PK) sebesar Rp. 4.148.205.261,- sehingga terjadi hal kelebihan sebesar Rp. 5.212.131.673,-. 1.2. Hasil konfirmasi KPP Surabaya Krembangan kepada KPP domisili PKP Rekanan menyatakan tidak ada transaksi pungutan PPN dari P III sebesar Rp. 2.260.970.037,- sehingga P III cabang Tanjung Perak dikenakan sanksi atas Faktur Pajak Masukan yang tidak dikreditkan sebesar Rp. 2.260.970.037,- ditambah denda kenaikan 100%, sehingga jumlah yang dibebankan kepada P III menjadi sebesar Rp. 4.421.940.074,-. 1.3. Mengingat P III cabang Tanjung Perak adalah BUMN yang merupakan Badan Pemungut, dimana pada saat PKP Rekanan menyerahkan Faktur Pajak Masukan, PPN langsung dipotong pada saat pembayaran dan disetorkan dengan SSP masing-masing rekanan kecuali penyerahan antar Badan Pemungut, Saudara mohon agar SSP PKP Rekanan yang Saudara miliki dapat dijadikan dasar dalam pemberian restitusi pajak. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain diatur : - Pasal 1 huruf t, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena Impor Barang Kena Pajak. - Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. 3. Dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak. 4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo. butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang tanggung jawab renteng Pasal 33 KUP ditegaskan bahwa pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. 5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, diatur bahwa : - Butir 8.1.4.2., terhadap Faktur Pajak yang belum sepenuhnya mendapat konfirmasi dan Faktur Pajak yang tidak atau belum dipertanggung jawabkan supaya diambil langkah yaitu tindakan selanjutnya diserahkan kepada inisiatif dan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa PKP dapat diperiksa secara sumir khusus untuk memperoleh kebenaran Faktur Pajak yang belum mendapat konfirmasi dengan cara meminta PKP membuktikan kebenaran Faktur Pajak yang belum mendapat konfirmasi tersebut misalnya didukung dengan dokumen lain seperti invoice, DO dan sebagainya. - Butir 8.1.5., dalam hal dari hasil pemeriksaan sumir tersebut atau pembuktian lainnya atau pemeriksaan sumir dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta untuk memberikan konfirmasi atau hasil pemeriksaan lengkap dari Kantor Unit Pemeriksaan Pajak didapatkan kepastian bahwa Faktur Pajak tersebut tidak fiktif, maka segera diterbitkan SKKPP tambahan untuk mengembalikan Pajak Masukan tersebut. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang mendapat konfirmasi negatif hanya bisa diperhitungkan apabila Saudara dapat membuktikan kepada pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dipungut dan disetor oleh Saudara sebagai Badan Pemungut. Pembuktian tersebut antara lain bahwa Faktur Pajak tersebut adalah asli dan sah yang disertai dengan SSP lembar ke-5 dan dokumen lain seperti kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/ barang dan Delivery Order (DO) serta Faktur Pajak Standar tersebut diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pajak Masukan tersebut tidak termasuk kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sdp/2548pj.532000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1