peraturan:sdp:2548pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2548/PJ.51/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PRODUK KAPTAN SUPER PHOSPHATE (KSP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Juli 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. XYZ merupakan produsen penyubur tanah (Soil Conditioner) Kaptan Super Phospate (KSP). Melalui surat tersebut Saudara memohon pembebasan PPN atas produk KSP dengan alasan-alasan : - Produk KSP adalah merupakan suatu produk yang bersifat natural dengan proses produksi hanya pengolahan hasil tambang yaitu proses penggilingan, pengendalian mutu (pengayakan), dan pengarungan tanpa menggunakan proses kimiawi. - Sebagian besar konsumen adalah masyarakat petani tanaman pangan dan petani plasma pada proyek PIR dengan daya beli yang relatif rendah namun sangat membutuhkan produk tersebut guna dapat meningkatkan produksi. - Penyaluran produk pada umumnya dilaksanakan oleh pihak-pihak koperasi. 2. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis barang yang tidak dikenakan PPN, antara lain adalah barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya meliputi antara lain minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil. 3. Kaptan Super Phosphate berasal dari Kapur Tanah (Kaptan) yang ditambang, digiling dengan mesin penggiling, diayak (sebagai quality control), kemudian dikantong dan dijual. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kaptan Super Phosphate bukan lagi merupakan barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Kaptan Super Phosphate (KSP) yang diproduksi oleh PT XYZ adalah merupakan Barang Kena Pajak, dan oleh karena itu atas penyerahannya terutang PPN. Dengan demikian permohonan Saudara tidak dapat dipertimbangkan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2548pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1