peraturan:sdp:2543pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2543/PJ.51/1995 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PEROLEHAN JASA KENA PAJAK TAHUN 1989-1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ adalah Badan Penanaman Modal Asing yang mengadakan kontrak di bidang pertambangan dengan Pemerintah Republik Indonesia dan tunduk sepenuhnya pada ketentuan-ketentuan seperti diatur dalam Kontrak Karya Generasi IV. Di bidang perpajakan khususnya Pajak Pertambangan Nilai, perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak maupun atas perolehan Jasa Kena Pajak seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, demikian juga berkewajiban sebagai pemungut pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. 2. Sehubungan dengan adanya perbedaan pengertian "lex specialis" dalam ketentuan perpajakan bagi suatu Kontrak Karya di satu pihak dan ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru berlaku setelah Kontrak Karya berlangsung (Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988) di lain pihak, maka sesuai dengan penegasan Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur PT. XYZ dengan suratnya Nomor S-96/MK.04/1992 tanggal 29 Januari 1992 serta dengan memperhatikan keadaan-keadaan dan kegiatan PT. XYZ dalam 2 (dua) periode yang bersangkutan, dengan ini kami dapat menyetujui bahwa untuk : 2.1. Periode tahun 1989-1991 a) PT. XYZ tidak diwajibkan untuk memungut/menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Jasa Kena Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, namun PT. XYZ harus menerima pelimpahan Pajak Masukan para pemasok ke dalam harga sedemikian rupa sehingga pemasok tidak dibenarkan meminta pengembalian Pajak Masukan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak atau mengkreditkan Pajak Masukan tersebut, karena atas penyerahan oleh pemasok kepada PT. XYZ tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. b) Dalam hal PT. XYZ telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Jasa Kena Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. huruf a di atas, maka perusahaan wajib menyetorkan dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. 2.2. Periode tahun 1992-1994 a. PT. XYZ diwajibkan untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Jasa Kena Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 1988 beserta aturan-aturan pelaksanaannya. b. Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui/mempertimbangkan untuk tidak mengenakan denda bunga dan/atau sanksi kenaikan yang mungkin timbul sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atas perolehan Jasa Kena Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2. huruf a tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2543pj.511995.txt · Last modified: by 127.0.0.1