User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2543pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 Nopember 1995      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2543/PJ.51/1995

                            TENTANG

         PENGENAAN PPN ATAS PEROLEHAN JASA KENA PAJAK TAHUN 1989-1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ adalah Badan Penanaman Modal Asing yang mengadakan kontrak di bidang pertambangan 
    dengan Pemerintah Republik Indonesia dan tunduk sepenuhnya pada ketentuan-ketentuan seperti 
    diatur dalam Kontrak Karya Generasi IV. Di bidang perpajakan khususnya Pajak Pertambangan Nilai, 
    perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak maupun atas 
    perolehan Jasa Kena Pajak seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, 
    demikian juga berkewajiban sebagai pemungut pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden 
    Nomor 56 TAHUN 1988.

2.  Sehubungan dengan adanya perbedaan pengertian "lex specialis" dalam ketentuan perpajakan bagi 
    suatu Kontrak Karya di satu pihak dan ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru berlaku setelah 
    Kontrak Karya berlangsung (Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988) di lain pihak, maka sesuai 
    dengan penegasan Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur PT. XYZ dengan suratnya 
    Nomor S-96/MK.04/1992 tanggal 29 Januari 1992 serta dengan memperhatikan keadaan-keadaan dan 
    kegiatan PT. XYZ dalam 2 (dua) periode yang bersangkutan, dengan ini kami dapat menyetujui bahwa 
    untuk :

    2.1.    Periode tahun 1989-1991

        a)  PT. XYZ tidak diwajibkan untuk memungut/menyetor dan melaporkan Pajak 
            Pertambahan Nilai atas perolehan Jasa Kena Pajak dalam negeri, sebagaimana 
            dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan 
            Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, namun PT. XYZ harus menerima pelimpahan Pajak 
            Masukan para pemasok ke dalam harga sedemikian rupa sehingga pemasok tidak 
            dibenarkan meminta pengembalian Pajak Masukan tersebut ke Kantor Pelayanan 
            Pajak atau mengkreditkan Pajak Masukan tersebut, karena atas penyerahan oleh 
            pemasok kepada PT. XYZ tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    
        b)  Dalam hal PT. XYZ telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Jasa 
            Kena Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. huruf a di atas, 
            maka perusahaan wajib menyetorkan dan melaporkannya sesuai dengan 
            ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.

    2.2.    Periode tahun 1992-1994

        a.  PT. XYZ diwajibkan untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan 
            Nilai atas perolehan Jasa Kena Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam 
            Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 
            1988 beserta aturan-aturan pelaksanaannya.

        b.  Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui/mempertimbangkan untuk tidak 
            mengenakan denda bunga dan/atau sanksi kenaikan yang mungkin timbul 
            sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atas perolehan Jasa Kena 
            Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2. huruf a tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2543pj.511995.txt · Last modified: by 127.0.0.1