peraturan:sdp:2541pj.532000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2541/PJ.53/2000 TENTANG PENYERAHAN JASA KENA PAJAK KEPADA PEMUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 16 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : - Terhadap White & Case (W & C) telah diterbitkan beberapa SKPKB PPN periode 1990-1994 sehubungan dengan penyerahan jasa-jasa oleh W & C kepada Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Sekretariat Negara, BKPM dan Departemen Pertambangan dan Energi. - Surat Penegasan nomor S-487/PJ.54/1999 tanggal 29 Maret 1999 belum menanggapi inti pertanyaan surat W & C tanggal 23 April 1998 yang menanyakan pihak mana yang berkewajiban membayar PPN dalam hal pihak pemberi jasa menyerahkan jasanya kepada Pemungut PPN. - Adapun PPN yang terutang atas penyerahan jasa kepada Bank Indonesia, Departemen Keuangan dan BKPM masing-masing telah disetor oleh ketiga pemungut PPN tersebut dan telah diakui oleh KPP Badora. 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, antara lain mengatur : - Pasal 2 ayat (2), setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. - Pasal 14 ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak terhadap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. - Pasal 14 ayat (4), terhadap Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dalam penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa Pengusaha yang tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, selain harus menyetor pajak terutang juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP yang timbul sebelum dikukuhkan sebagai PKP. 3. Berdasarkan Pasal 16A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. Pemungut PPN antara lain adalah : Bendaharawan Pemerintah seperti Bendaharawan Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Sekretariat Negara, Departemen Pertambahan dan Energi, dan BKPM. 4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/1995 tanggal 14 Februari 1995 hal pengertian Penanggung Pajak, ditegaskan bahwa pemungut pajak termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, sehingga kepadanya dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak dan ditagih sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak melaksanakan kewajibannya. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan isi ditegaskan sebagai berikut : 5.1. W&C sebagai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang melakukan penyerahan JKP kepada Pemungut PPN, wajib : a. mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. b. membuat dan menyerahkan Faktur Pajak kepada Pemungut PPN atas penyerahan JKP tersebut. 5.2. Mengingat selama menyerahkan JKP, W&C tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka kepadanya dapat diterbitkan STP sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP. 5.3. Kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang berada pada Pemungut PPN sebagaimana disebut pada butir 1 yang bertindak sebagai penerima JKP sekaligus Penanggung Pajak dan apabila tidak melaksanakan kewajibannya, dapat diterbitkan STP dan/atau surat ketetapan pajak dan ditagih sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/2541pj.532000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1