User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2541pj.532000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2541/PJ.53/2000

                             TENTANG

                 PENYERAHAN JASA KENA PAJAK KEPADA PEMUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 16 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : 
    -   Terhadap White & Case (W & C) telah diterbitkan beberapa SKPKB PPN periode 1990-1994 
        sehubungan dengan penyerahan jasa-jasa oleh W & C kepada Bank Indonesia, Departemen 
        Keuangan, Departemen Perdagangan, Sekretariat Negara, BKPM dan Departemen 
        Pertambangan dan Energi.
    -   Surat Penegasan nomor S-487/PJ.54/1999 tanggal 29 Maret 1999 belum menanggapi inti 
        pertanyaan surat W & C tanggal 23 April 1998 yang menanyakan pihak mana yang 
        berkewajiban membayar PPN dalam hal pihak pemberi jasa menyerahkan jasanya kepada 
        Pemungut PPN.
    -   Adapun PPN yang terutang atas penyerahan jasa kepada Bank Indonesia, Departemen 
        Keuangan dan BKPM masing-masing telah disetor oleh ketiga pemungut PPN tersebut dan 
        telah diakui oleh KPP Badora.

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, antara lain mengatur :
    -   Pasal 2 ayat (2), setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak 
        Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak 
        yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat 
        kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan 
        kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    -   Pasal 14 ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak 
        terhadap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan 
        Nilai 1984 tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
    -   Pasal 14 ayat (4), terhadap Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan 
        sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
        Dalam penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa Pengusaha yang tidak mendaftarkan diri 
        untuk dikukuhkan sebagai PKP, selain harus menyetor pajak terutang juga dikenakan sanksi 
        administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP yang timbul sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

3.  Berdasarkan Pasal 16A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP 
    kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. 
    Pemungut PPN antara lain adalah : Bendaharawan Pemerintah seperti Bendaharawan Bank Indonesia, 
    Departemen Keuangan, Sekretariat Negara, Departemen Pertambahan dan Energi, dan BKPM.

4.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/1995 tanggal 14 Februari 1995 
    hal pengertian Penanggung Pajak, ditegaskan bahwa pemungut pajak termasuk dalam pengertian Wajib 
    Pajak dan Penanggung Pajak, sehingga kepadanya dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau 
    Surat Ketetapan Pajak dan ditagih sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak melaksanakan 
    kewajibannya.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan isi ditegaskan sebagai berikut :
    5.1.    W&C sebagai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang melakukan penyerahan JKP kepada 
        Pemungut PPN, wajib :
            a.  mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
        b.  membuat dan menyerahkan Faktur Pajak kepada Pemungut PPN atas penyerahan JKP 
            tersebut.
    5.2.    Mengingat selama menyerahkan JKP, W&C tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai 
        PKP, maka kepadanya dapat diterbitkan STP sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari 
        DPP.
    5.3.    Kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang berada pada 
        Pemungut PPN sebagaimana disebut pada butir 1 yang bertindak sebagai penerima JKP 
        sekaligus Penanggung Pajak dan apabila tidak melaksanakan kewajibannya, dapat diterbitkan 
        STP dan/atau surat ketetapan pajak dan ditagih sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/2541pj.532000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1