peraturan:sdp:2540pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2540/PJ.53/1995 TENTANG PERMINTAAN PENJELASAN FUNGSI DAN WEWENANG PT SUBUR BROTHER'S KANTOR CABANG BUKIT TINGGI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menurut surat Kepala KPP Bukittinggi Nomor XXX tanggal 08 Nopember 1995 perihal permohonan pencabutan sentralisasi PPh Pasal 21 dan PPN atas PT XYZ Kantor Cabang Bukittinggi dengan alasan akte notaris A No. XXX tanggal 3 Oktober 19889, Direktur PT XYZ cabang Bukittinggi memiliki wewenang penuh untuk mengurus keuangan, pembukuan, perpajakan, melakukan pembelian dan penjualan, mengajukan penawaran, membuat segala perjanjian dagang dan menerima pembayaran. Untuk itu kami minta penjelasan Saudara mengenai hal tersebut. Dalam hal Saudara tidak dapat membuktikan bahwa penjelasan KPP Bukittinggi tidak benar, maka izin pemusatan tempat PPN terutang No. S-2533/PJ.32/1987 tanggal 25 November 1987 akan dicabut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2540pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1