peraturan:sdp:253pj.5311998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 253/PJ.531/1998 TENTANG RESTITUSI PPN CV. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 17 Desember 1997, perihal seperti tertera pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-72/PJ.42/1994 tanggal 22 Mei 1994, penyerahan sarana telekomunikasi oleh investor kepada PT Telkom dengan Pola Bagi Hasil tidak dikenakan PPN. 2. Dalam hal CV. XYZ, tidak menambahkan PPN dalam harga kontrak atas penyerahan sarana telekomunikasi kepada PT Telkom sesuai dengan ketentuan pada butir 1, apabila atas pembayarannya dipungut PPN oleh PT Telkom, yang berhak meminta restitusi atas PPN yang tidak seharusnya terutang, adalah CV. XYZ. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/253pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1