peraturan:sdp:253pj.3322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 253/PJ.332/2005 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN MUSIBAH BENCANA NASIONAL GEMPA BUMI DAN GELOMBANG PASANG TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SEBAGIAN SUMATERA UTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terjadinya musibah bencana nasional gempa bumi dan gelombang pasang tsunami yang terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan sebagian Sumatera Utara, yang berdampak pada terganggunya kegiatan operasional Wajib Pajak, Kantor Penerima Pembayaran dan KPP di wilayah yang terkena musibah, serta dalam rangka ikut meringankan beban para Wajib Pajak korban musibah tersebut dan segala dampak sosial ekonominya maka Direktorat Jenderal Pajak mengambil kebijakan yang sama dan pernah dilakukan terhadap para korban musibah kebakaran di beberapa pusat kegiatan ekonomi di Jakarta sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-132/PJ.32/2003 tanggal 26 Pebruari 2003 sebagai berikut : 1. Bagi Wajib Pajak yang menjadi korban musibah gempa bumi dan atau gelombang pasang tsunami atau yang terkena dampak musibah tersebut sehingga kegiatan usaha ataupun kemampuan ekonomisnya menurun bahkan hilang, maka dapat mengajukan permohonan untuk diberikan keringanan/pengurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25. 2. Bagi Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan. 3. Bagi Wajib Pajak tersebut, dapat mengajukan permohonan penundaan dan atau pengangsuran PPh Pasal 29 tahun pajak 2004 serta penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2004. 4. Nilai kerusakan sebagai akibat musibah gempa bumi dan atau gelombang pasang tsunami bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dapat dibebankan sebagai kerugian. Apabila ada sisa rugi, sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan ke penghasilan ke tahun-tahun berikutnya selama 5 (lima) tahun. 5. Bagi Wajib Pajak yang objek Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) menjadi korban musibah gempa bumi dan atau gelombang pasang tsunami tersebut dapat diberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang. 6. Dalam hal terdapat pemeriksaan pajak yang sedang dilaksanakan kepada Wajib Pajak yang menjadi korban musibah gempa bumi dan atau gelombang pasang tsunami, pemeriksaan akan dihentikan serta tidak akan diperiksa minimal dalam 1 (satu) tahun kedepan. 7. Kegiatan penagihan pajak yang dilaksanakan kepada para korban musibah gempa bumi dan atau gelombang pasang tsunami tersebut dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. 8. Dokumen yang rusak, atau hilang sebagai akibat gempa bumi dan atau gelombang pasang tsunami tersebut dapat diakui sepanjang disertai dengan Surat Keterangan dari Kepolisian. Kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak, terutama yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat terjadinya musibah, agar aktif membantu penanganan para korban dan mengkoordinasikan dengan lembaga/instansi terkait. Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/sdp/253pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1