User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:253pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  29 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 253/PJ.332/2005

                            TENTANG

            KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN MUSIBAH 
          BENCANA NASIONAL GEMPA BUMI DAN GELOMBANG PASANG TSUNAMI 
           DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SEBAGIAN SUMATERA UTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terjadinya musibah bencana nasional gempa bumi dan gelombang pasang tsunami yang 
terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan sebagian Sumatera Utara, yang berdampak pada 
terganggunya kegiatan operasional Wajib Pajak, Kantor Penerima Pembayaran dan KPP di wilayah yang 
terkena musibah, serta dalam rangka ikut meringankan beban para Wajib Pajak korban musibah tersebut dan 
segala dampak sosial ekonominya maka Direktorat Jenderal Pajak mengambil kebijakan yang sama dan 
pernah dilakukan terhadap para korban musibah kebakaran di beberapa pusat kegiatan ekonomi di Jakarta 
sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-132/PJ.32/2003 tanggal 26 Pebruari 
2003 sebagai berikut :

1.  Bagi Wajib Pajak yang menjadi korban musibah gempa bumi dan atau gelombang pasang tsunami 
    atau yang terkena dampak musibah tersebut sehingga kegiatan usaha ataupun kemampuan 
    ekonomisnya menurun bahkan hilang, maka dapat mengajukan permohonan untuk diberikan 
    keringanan/pengurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25.

2.  Bagi Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pemotongan/
    pemungutan Pajak Penghasilan.

3.  Bagi Wajib Pajak tersebut, dapat mengajukan permohonan penundaan dan atau pengangsuran PPh 
    Pasal 29 tahun pajak 2004 serta penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 
    pajak 2004.

4.  Nilai kerusakan sebagai akibat musibah gempa bumi dan atau gelombang pasang tsunami bagi Wajib 
    Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dapat dibebankan sebagai kerugian. Apabila ada sisa rugi, 
    sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan ke penghasilan ke tahun-tahun berikutnya selama 5 
    (lima) tahun.

5.  Bagi Wajib Pajak yang objek Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) menjadi korban musibah gempa 
    bumi dan atau gelombang pasang tsunami tersebut dapat diberikan pengurangan Pajak Bumi dan 
    Bangunan (PBB) sampai dengan 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang.

6.  Dalam hal terdapat pemeriksaan pajak yang sedang dilaksanakan kepada Wajib Pajak yang menjadi 
    korban musibah gempa bumi dan atau gelombang pasang tsunami, pemeriksaan akan dihentikan 
    serta tidak akan diperiksa minimal dalam 1 (satu) tahun kedepan.

7.  Kegiatan penagihan pajak yang dilaksanakan kepada para korban musibah gempa bumi dan atau 
    gelombang pasang tsunami tersebut dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

8.  Dokumen yang rusak, atau hilang sebagai akibat gempa bumi dan atau gelombang pasang tsunami 
    tersebut dapat diakui sepanjang disertai dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.

Kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak, terutama yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat terjadinya 
musibah, agar aktif membantu penanganan para korban dan mengkoordinasikan dengan lembaga/instansi 
terkait.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/253pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1