User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:253pj.3211998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 253/PJ.321/1998

                            TENTANG

           PERMOHONAN PENEGASAN APAKAH ATAS TAGIHAN PT SURVEYOR KEPADA ABC Ltd 
           YANG BERKEDUDUKAN DI JEPANG TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara tertanggal 18 September 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa XYZ Ltd. yang berkedudukan di Jepang dan mempunyai 
    Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, membeli Low Sulfur Waxy Residue (LSWR) dari Pertamina. 
    Untuk mengawasi bongkar muat LSWR tersebut, XYZ Ltd. menunjuk PT Surveyor. Semua sertifikat, 
    tagihan dan manfaat sertifikat ditujukan ke XYZ Ltd. Pembayaran juga langsung dari XYZ Ltd. Jepang.

    Pertanyaan Saudara, apakah tagihan yang dilakukan oleh PT Suveyor kepada ABC Ltd. Jepang 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai ?

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan penegasan angka 2.2 huruf b jo. Angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 perihal Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Perdagangan, 
    penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa yang berada di dalam Daerah Pabean kepada 
    penerima jasa diluar Daerah Pabean yang mempunyai BUT di Indonesia, merupakan penyerahan jasa 
    di dalam Daerah Pabean dan oleh karena itu terutang Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, tagihan PT Surveyor kepada XYZ Ltd. Jepang yang 
    mempunyai BUT di Indonesia, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/253pj.3211998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1