peraturan:sdp:253pj.3211998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 253/PJ.321/1998 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN APAKAH ATAS TAGIHAN PT SURVEYOR KEPADA ABC Ltd YANG BERKEDUDUKAN DI JEPANG TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara tertanggal 18 September 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa XYZ Ltd. yang berkedudukan di Jepang dan mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, membeli Low Sulfur Waxy Residue (LSWR) dari Pertamina. Untuk mengawasi bongkar muat LSWR tersebut, XYZ Ltd. menunjuk PT Surveyor. Semua sertifikat, tagihan dan manfaat sertifikat ditujukan ke XYZ Ltd. Pembayaran juga langsung dari XYZ Ltd. Jepang. Pertanyaan Saudara, apakah tagihan yang dilakukan oleh PT Suveyor kepada ABC Ltd. Jepang terutang Pajak Pertambahan Nilai ? 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan penegasan angka 2.2 huruf b jo. Angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 perihal Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Perdagangan, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa yang berada di dalam Daerah Pabean kepada penerima jasa diluar Daerah Pabean yang mempunyai BUT di Indonesia, merupakan penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dan oleh karena itu terutang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, tagihan PT Surveyor kepada XYZ Ltd. Jepang yang mempunyai BUT di Indonesia, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/253pj.3211998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1