peraturan:sdp:2537pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2537/PJ.51/1995 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 3.1. huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal 2 Januari 1995, atas kegiatan membangun sendiri pabrik plywood dan sarana penunjangnya oleh PT. XYZ tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena kegiatan pisik pembangunan tersebut dilakukan atau terjadi sebelum tanggal 1 Januari 1995. 2. Oleh karena pembangunan pabrik plywood, kantor, gudang, kantin, dan mess karyawan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka Pajak Masukan yang diperoleh dari pembelian bahan bangunan yang digunakan untuk pembangunan tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan apabila terdapat kelebihan dapat diajukan permohonan pengembalian. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2537pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1