User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2537pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Nopember 1995      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2537/PJ.51/1995

                            TENTANG

                     PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 3.1. huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal 
    2 Januari 1995, atas kegiatan membangun sendiri pabrik plywood dan sarana penunjangnya oleh 
    PT. XYZ tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena kegiatan pisik pembangunan tersebut 
    dilakukan atau terjadi sebelum tanggal 1 Januari 1995.

2.  Oleh karena pembangunan pabrik plywood, kantor, gudang, kantin, dan mess karyawan tersebut 
    mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka Pajak Masukan yang diperoleh dari 
    pembelian bahan bangunan yang digunakan untuk pembangunan tersebut dapat dikreditkan dengan 
    Pajak Keluaran sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan apabila terdapat kelebihan dapat diajukan 
    permohonan pengembalian.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2537pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1