peraturan:sdp:2534pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2534/PJ.52/1994 TENTANG PEMBATALAN FAKTUR PAJAK YANG ADA CORETAN/PERUBAHAN YANG DIGANTI DENGAN FAKTUR PAJAK BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 21 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat yang berkaitan dengan surat kami No. S-2268/PJ.52/1994 tanggal 26 September 1994, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dengan adanya pembatalan Faktur Pajak yang ada coretan/perubahan yang kemudian diganti dengan Faktur Pajak yang baru, berarti Nomor Seri Faktur Pajak yang baru akan berbeda dengan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang dibatalkan yang telah dilaporkan/dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan. 2. Dari uraian pada butir 1, maka Faktur Pajak pengganti tersebut belum pernah dilaporkan/dikreditkan pada SPT Masa PPN. SPT Masa PPN yang telah pernah dilaporkan dengan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak lama, menjadi tidak benar. 3. Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan butir 2 di atas, maka diperlukan pembetulan SPT Masa PPN dengan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak pengganti tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2534pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1