User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2534pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2534/PJ.52/1994

                            TENTANG

 PEMBATALAN FAKTUR PAJAK YANG ADA CORETAN/PERUBAHAN YANG DIGANTI DENGAN FAKTUR PAJAK BARU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 21 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat yang 
berkaitan dengan surat kami No. S-2268/PJ.52/1994 tanggal 26 September 1994, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dengan adanya pembatalan Faktur Pajak yang ada coretan/perubahan yang kemudian diganti dengan 
    Faktur Pajak yang baru, berarti Nomor Seri Faktur Pajak yang baru akan berbeda dengan Nomor Seri 
    Faktur Pajak lama yang dibatalkan yang telah dilaporkan/dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan 
    Masa PPN yang bersangkutan.

2.  Dari uraian pada butir 1, maka Faktur Pajak pengganti tersebut belum pernah dilaporkan/dikreditkan 
    pada SPT Masa PPN. SPT Masa PPN yang telah pernah dilaporkan dengan mencantumkan Nomor Seri 
    Faktur Pajak lama, menjadi tidak benar.

3.  Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan butir 2 di atas, maka diperlukan pembetulan SPT 
    Masa PPN dengan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak pengganti tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2534pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1