User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:252pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 252/PJ.532/2000

                            TENTANG

  PPN ATAS PENYERAHAN JASA KATERING SEBAGAI BAGIAN DARI PENYERAHAN JASA PENGEBORAN MINYAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara pada tanggal 28 Desember 1999 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat diketahui hal-hal sebagai berikut :
    1.1.    XYZ adalah Badan Usaha Tetap yang bergerak dibidang pengeboran minyak. XYZ mengikat 
        kontrak dengan PT. ABC untuk pekerjaan jasa pengeboran minyak dalam rangka 
        pelaksanaan pengeboran minyak antara PT. ABC dengan BCA.
    1.2.    Salah satu kewajiban XYZ adalah menyediakan katering dan fasilitas kamp bagi staf 
        perusahaan minyak asing yang bekerja di rig (pengeboran).
    1.3.    XYZ meminta bantuan PT. ABC untuk mengatur penyediaan katering dan fasilitas kamp dan 
        atas nama XYZ membuat kontrak dengan perusahaan katering PT. CBA. Semua biaya dalam 
        rangka penyediaan jasa katering dan fasilitas kamp ditanggung dan tagihan dikirim ke XYZ 
        dimana PT. CBA memungut PPN sebesar 10% atas jasa yang diberikan dari XYZ.
    1.4.    Biaya atas pengadaan katering dan fasilitas kamp tersebut telah diperhitungkan dalam tagihan 
        operasi XYZ kepada BCA. Selanjutnya, Saudara memungut PPN 10% dari total tagihan 
        operasi dan menerbitkan Faktur Pajak atas nama BUT XYZ serta melaporkannya dalam SPT 
        Masa sebagai Pajak Keluaran. Karena jasa tersebut merupakan bagian penyerahan jasa yang 
        melekat dengan jasa pengeboran, maka PPN masukan dari jasa katering tersebut memenuhi 
        ketentuan sebagai Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, 
        distribusi, dan manajemen.
    1.5.    Saudara memohon klarifikasi apakah Pajak Masukan atas jasa katering tersebut dapat 
        dikreditkan agar Saudara dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar.

2.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama bagi perolehan Barang Kena Pajak/
    Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Selanjutnya 
    dalam penjelasan disebutkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat 
    bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak langsung berhubungan dengan kegiatan 
    usaha dan pengeluaran yang terjadi berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis jasa yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Jasa katering tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat saudara, 
    dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan BUT XYZ atas perolehan jasa katering dari PT. CBA 
    dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya, dengan ketentuan bahwa Pajak Masukan tersebut tidak 
    dibebankan sebagai biaya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/252pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:42 by 127.0.0.1