User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2529pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 Nopember 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2529/PJ.53/1995

                            TENTANG

                 PPN ATAS JASA PERSEWAAN SARANA OLAH RAGA/REKREASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Oktober 1995, dengan ini disampaikan penjelasan 
bahwa :

1.  Amanat Penjelasan Pasal 4A huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sebagian telah dijabarkan sebelummya seperti dimaksud 
    dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-41/PJ.53/1993 tanggal 31 Desember 1993.

2.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas, jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, jasa persewaan sarana olah raga/rekreasi tidak termasuk dalam jenis jasa yang 
    dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka jasa persewaan sarana olah raga/rekreasi 
    yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang PPN, 
    dan PT XYZ harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2529pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1