peraturan:sdp:2529pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2529/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN SARANA OLAH RAGA/REKREASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Oktober 1995, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa : 1. Amanat Penjelasan Pasal 4A huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sebagian telah dijabarkan sebelummya seperti dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.53/1993 tanggal 31 Desember 1993. 2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas, jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa persewaan sarana olah raga/rekreasi tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka jasa persewaan sarana olah raga/rekreasi yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang PPN, dan PT XYZ harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2529pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1