peraturan:sdp:2528pj.31986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Desember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2528/PJ.3/1986 TENTANG PENYIMPANAN DOKUMEN DALAM BENTUK MICRO FILM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 27 November 1986 No. XXX perihal pada pokok surat ini, dengan ini diberitahukan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan yang melarang penggunaan microfilm untuk menyimpan dokumen sebagai pengganti penyimpanan dokumen aslinya. Namun demikian, perlu diminta perhatian Saudara akan ketentuan Pasal 28 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengenai adanya keharusan menyimpan pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau perusahaan selama sepuluh (10) tahun, serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 tentang hukum Acara Pidana mengenai pengertian alat bukti yang syah, yang memberikan kesimpulan bahwa microfilm sebagai pengganti dari pembukuan dan dokumen pendukungnya yang asli tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang syah. Dengan uraian di atas, dapatlah diketahui bahwa untuk keperluan perpajakan tetap diwajibkan adanya pembukuan dan dokumen pendukungnya yang asli sebagai alat pembuktian. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2528pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1