peraturan:sdp:2523pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2523/PJ.54/1998 TENTANG PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR GABUNGAN DAN SPT MASA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Oktober 1998, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan pembuatan Faktur Pajak Standar Gabungan Masa Pajak Januari s/d Oktober 1998 oleh PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dengan Nomor Seri XXXXX-052-0000001 s/d XXXXX-052-0001737 yang menambahkan imbuhan '/G' dibelakang Nomor Seri Faktur Pajak Gabungan, Saudara berkeberatan apabila harus dilakukan pembetulan Faktur Pajak Standar Gabungan tersebut, maka Saudara mohon agar tidak dilakukan pembetulan Faktur Pajak Standar Gabungan serta pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Oktober 1998. 2. a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar : 1. Pada Pasal 7 dinyatakan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang hilang, rusak atau cacat, atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. 2. Dalam Romawi II butir 1, 2, 4 dan 7 Lampiran III tentang tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan diatur bahwa : - Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. - Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain yang telah ditetapkan pada butir (1). - Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. - Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. b. Pada huruf B butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994. c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995 tentang Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak pada butir 2 diatur bahwa program penggantian Kode Seri Faktur Pajak tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Pusat PDIP yaitu sebagai berikut : - Kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf. Contoh : ABCDE - Kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit. Contoh : 002 - Nomor Seri terdiri dari 7 (tujuh) digit. Contoh : 0000001 Sehingga contoh Kode Seri Faktur Pajak selengkapnya adalah __________________ ABCDE-002-0000001 __________________ 3. Berdasarkan uraian butir 2.a, 2.b dan 2.c tersebut di atas dan penjelasan Saudara sesuai butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa PKP Penjual diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama dalam satu Masa Pajak. Atas Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap, cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, PKP Penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. Dalam kasus Saudara atas penambahan huruf '/G' dibelakang Nomor Seri Faktur Pajak Standar Gabungan yang Saudara terbitkan tidak sesuai dengan butir 2.c tersebut di atas, sehingga Saudara harus melakukan pembetulan Faktur Pajak Standar Gabungan tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. Dengan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. Pembuatan Faktur Pajak Standar Gabungan dan juga pembuatan Faktur Pajak Standar Pengganti harus tetap mengacu pada Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2523pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1