User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2523pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2523/PJ.54/1998

                            TENTANG

          PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR GABUNGAN DAN SPT MASA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Oktober 1998, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan pembuatan Faktur Pajak Standar 
    Gabungan Masa Pajak Januari s/d Oktober 1998 oleh PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dengan Nomor 
    Seri XXXXX-052-0000001 s/d XXXXX-052-0001737 yang menambahkan imbuhan '/G' dibelakang 
    Nomor Seri Faktur Pajak Gabungan, Saudara berkeberatan apabila harus dilakukan pembetulan Faktur 
    Pajak Standar Gabungan tersebut, maka Saudara mohon agar tidak dilakukan pembetulan Faktur 
    Pajak Standar Gabungan serta pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Oktober 1998.

2.  a.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 
        tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, 
        dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar :
        1.  Pada Pasal 7 dinyatakan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang hilang, rusak atau 
            cacat, atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak 
            Penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan menerbitkan 
            Faktur Pajak Standar Pengganti.

        2.  Dalam Romawi II butir 1, 2, 4 dan 7 Lampiran III tentang tata cara pembetulan Faktur 
            Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam 
            penulisan diatur bahwa :
            -   Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian 
                atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat 
                Faktur Pajak Standar Pengganti.
            -   Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam 
                pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara 
                menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain yang telah 
                ditetapkan pada butir (1).
            -   Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi 
                berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak 
                Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam 
                pengisian tersebut.
            -   Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban 
                untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada 
                Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

    b.  Pada huruf B butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.52/1995 tanggal 
        26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak 
        diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan Barang Kena Pajak/
        Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu 
        Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan 
        terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak Gabungan harus 
        dibuat sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana ditetapkan 
        dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994.

    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995 
        tentang Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak pada butir 2 diatur bahwa program 
        penggantian Kode Seri Faktur Pajak tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Pusat PDIP yaitu 
        sebagai berikut :
        -   Kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf.
            Contoh : ABCDE
        -   Kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit.
            Contoh : 002
        -   Nomor Seri terdiri dari 7 (tujuh) digit.
            Contoh : 0000001
            Sehingga contoh Kode Seri Faktur Pajak selengkapnya adalah 
            __________________

            ABCDE-002-0000001
            __________________

3.  Berdasarkan uraian butir 2.a, 2.b dan 2.c tersebut di atas dan penjelasan Saudara sesuai butir 1, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa PKP Penjual diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan 
    atas penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama dalam satu Masa Pajak. 
    Atas Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap, cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam 
    penulisan, PKP Penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan menerbitkan Faktur 
    Pajak Standar Pengganti. Dalam kasus Saudara atas penambahan huruf '/G' dibelakang Nomor Seri 
    Faktur Pajak Standar Gabungan yang Saudara terbitkan tidak sesuai dengan butir 2.c tersebut di atas, 
    sehingga Saudara harus melakukan pembetulan Faktur Pajak Standar Gabungan tersebut dengan 
    menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. Dengan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti 
    mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan 
    Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. Pembuatan 
    Faktur Pajak Standar Gabungan dan juga pembuatan Faktur Pajak Standar Pengganti harus tetap 
    mengacu pada Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2523pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1