User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2522pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2522/PJ.531/1996

                            TENTANG

             PAJAK MASUKAN BAGI PERUSAHAAN YANG BERGERAK DIBIDANG PERHOTELAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 30 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994, jasa di bidang perhotelan tergolong 
    jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

2.  Sesuai Pasal 2 ayat (1) angka 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa kena Pajak 
    yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang terutang PPN, dapat dikreditkan.

3.  Dari surat Saudara dapat diketahui, PT XYZ bergerak di bidang perhotelan, dan saat ini sedang 
    membangun melalui kontraktor dan konsultan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan 
    sebagai berikut :
    4.1.    Sepanjang hotel tersebut hanya menyerahkan jasa di bidang perhotelan, maka tergolong 
        jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
    4.2.    Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang semata-mata ditujukan untuk pembangunan 
        hotel, tidak dapat dikreditkan dan hanya dapat dibebankan sebagai biaya pembangunan/
        dikapitalisir pada nilai bangunan.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2522pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1