peraturan:sdp:2522pj.5311996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2522/PJ.531/1996 TENTANG PAJAK MASUKAN BAGI PERUSAHAAN YANG BERGERAK DIBIDANG PERHOTELAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994, jasa di bidang perhotelan tergolong jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 2. Sesuai Pasal 2 ayat (1) angka 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang terutang PPN, dapat dikreditkan. 3. Dari surat Saudara dapat diketahui, PT XYZ bergerak di bidang perhotelan, dan saat ini sedang membangun melalui kontraktor dan konsultan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Sepanjang hotel tersebut hanya menyerahkan jasa di bidang perhotelan, maka tergolong jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4.2. Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang semata-mata ditujukan untuk pembangunan hotel, tidak dapat dikreditkan dan hanya dapat dibebankan sebagai biaya pembangunan/ dikapitalisir pada nilai bangunan. Demikian agar Saudara menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2522pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1