User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2520pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2520/PJ.54/1998

                            TENTANG

      PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PPN TARIF 0% UNTUK PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 5 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa Saudara telah mempelajari ketentuan pada Pasal 1 ayat 
    (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 jo 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997. 
    Perusahaan Saudara bergerak dibidang jasa titipan atas pengiriman dokumen dan barang. Saudara 
    meminta penjelasan dan penegasan apakah atas penyerahan-penyerahan jasa titipan tersebut kepada 
    pelanggan PET dapat dikenakan PPN tarif 0% dan apabila dikenakan PPN tarif 0% bagaimana cara 
    pembuatan Faktur Pajak Standarnya.

2.  a.  Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 
        3 Nopember 1997 menegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor 
        oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau 
        bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat 
        terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian 
        rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku 
        dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET 
        tersebut.

    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 pada 
        butir 1 menegaskan bahwa pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat sesuai Keputusan 
        Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 diterapkan 
        terhadap PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) 
        berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian 
        fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang 
        berstatus sebagai Produsen. Apabila PET Produsen  melakukan pembelian Barang Kena Pajak 
        berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2.a. dan 2.b. tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara 
    sesuai butir 1, maka pengertian jasa menurut ketentuan ini adalah jasa-jasa yang berhubungan 
    langsung dengan proses kegiatan produksi yang menghasilkan Barang Kena Pajak untuk tujuan 
    ekspor. Oleh karena itu atas penyerahan jasa titipan pengiriman dokumen dan barang merupakan 
    jasa yang tidak memperoleh fasilitas pengenaan PPN tarif 0% dan tetap terutang PPN 10% (sepuluh 
    persen).

Demikian untuk Saudara maklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2520pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1