peraturan:sdp:2520pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2520/PJ.54/1998 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PPN TARIF 0% UNTUK PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 5 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa Saudara telah mempelajari ketentuan pada Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997. Perusahaan Saudara bergerak dibidang jasa titipan atas pengiriman dokumen dan barang. Saudara meminta penjelasan dan penegasan apakah atas penyerahan-penyerahan jasa titipan tersebut kepada pelanggan PET dapat dikenakan PPN tarif 0% dan apabila dikenakan PPN tarif 0% bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak Standarnya. 2. a. Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 menegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 pada butir 1 menegaskan bahwa pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai Produsen. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2.a. dan 2.b. tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara sesuai butir 1, maka pengertian jasa menurut ketentuan ini adalah jasa-jasa yang berhubungan langsung dengan proses kegiatan produksi yang menghasilkan Barang Kena Pajak untuk tujuan ekspor. Oleh karena itu atas penyerahan jasa titipan pengiriman dokumen dan barang merupakan jasa yang tidak memperoleh fasilitas pengenaan PPN tarif 0% dan tetap terutang PPN 10% (sepuluh persen). Demikian untuk Saudara maklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2520pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1