peraturan:sdp:2520pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2520/PJ.532/1996 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN JASA YANG PPN TERUTANG DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran) atas penyerahan jasa yang PPN terutang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut. 3. Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah tersebut di atas, pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tersebut di atas, dapat diminta kembali pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas pajak yang salah dipungut atau terlanjur dipungut tidak dapat diminta kembali oleh pengusaha yang memungut, melainkan oleh pihak yang terpungut, sepanjang telah dilaporkan oleh pengusaha pemungut dan belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha yang terpungut. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2520pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1