User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2520pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2520/PJ.532/1996

                            TENTANG

 PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN JASA YANG PPN TERUTANG DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 26 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (Pajak 
    Keluaran) atas penyerahan jasa yang PPN terutang ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 
    1994, dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah 
    dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali 
    pajak yang salah dipungut.

3.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah tersebut di atas, pajak yang salah dipungut 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tersebut di atas, dapat diminta kembali pihak yang terpungut, 
    sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan permasalahan dalam 
    surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas pajak yang salah dipungut 
    atau terlanjur dipungut tidak dapat diminta kembali oleh pengusaha yang memungut, melainkan oleh 
    pihak yang terpungut, sepanjang telah dilaporkan oleh pengusaha pemungut dan belum dikreditkan 
    atau belum dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha yang terpungut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2520pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1