User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:251pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 251/PJ.322/2004

                            TENTANG

               PENYETORAN PPN TERUTANG ATAS TRANSAKSI DALAM VALUTA ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Januari 2004 tanpa nomor hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, sehubungan dengan Pasal 10 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    563/KMK.03/2003, Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut:
    a.  Atas penyerahan barang/jasa di tahun 2003 yang Faktur Pajaknya diterbitkan pada bulan 
        Januari 2004 dan pembayarannya dilakukan pada bulan Februari 2004, apakah PPN-nya harus 
        dibayar paling lambat tanggal 31 Januari 2004.
    b.  Dalam hal penagihan dalam Valuta Asing, Kurs Pajak mana yang harus dipakai di Faktur 
        Pajak, apabila PPN terutang harus dibayar paling lambat tanggal 31 Januari 2004.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan 
        Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharawan dan Kas Negara Untuk Memungut, 
        Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya diatur antara lain:
        1)  Pasal 10 ayat (1) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena 
            Pajak rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut 
            Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan 
            Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan 
            Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
            dilakukan sampai dengan 31 Desember 2003, tetap dipungut oleh Badan-badan 
            Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
            Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum 31 Januari 2004.
        2)  Pasal 10 ayat (2) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetorkan oleh Pemungut Pajak 
            Pertambahan Nilai paling lambat tanggal 31 Januari 2004.
        3)  Pasal 10 ayat (3) : Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau 
            ayat (2) tidak dipenuhi, kepada PKP rekanan atau Pemungut PPN dikenakan sanksi 
            sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

    b.  Berdasarkan Lampiran III huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara 
        Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, diatur sebagai berikut:
        1)  Pengusaha Kena Pajak rekanan wajib membuat Faktur Pajak Standar pada saat 
            melakukan penagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dengan 
            mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan 
            pada saat pembuatan Faktur Pajak.
        2)  Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dikonversi ke dalam mata 
            uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan 
            Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak 
            Pertambahan Nilai.
        3)  Dalam hal kurs sebagaimana dimaksud dalam butir 1 berbeda dengan kurs 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 2, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
            membetulkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dengan 
            menyesuaikan jumlah uang, baik Dasar Pengenaan Pajak maupun Pajak 
            Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan 
            cara mencoret angka yang akan diperbaiki dan mencantumkan angka yang 
            seharusnya serta membubuhkan paraf disamping angka yang diperbaiki tersebut 
            (tidak boleh dihapus atau di tipp ex).

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan:
    a.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dilakukan pada tahun 2003, Faktur Pajaknya harus diterbitkan dan 
        Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dibayar paling lambat pada tanggal 31 Januari 
        2004.
    b.  Dalam hal penagihan dilakukan dalam valuta asing, kurs pajak yang dipergunakan dalam 
        Faktur Pajak adalah kurs yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan pada 
        saat pembuatan Faktur Pajak.
    c.  Pajak Pertambahan Nilai disetorkan oleh XYZ dengan mempergunakan kurs yang berlaku 
        berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/251pj.3222004.txt · Last modified: by 127.0.0.1