peraturan:sdp:251pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 251/PJ.322/2004 TENTANG PENYETORAN PPN TERUTANG ATAS TRANSAKSI DALAM VALUTA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Januari 2004 tanpa nomor hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, sehubungan dengan Pasal 10 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut: a. Atas penyerahan barang/jasa di tahun 2003 yang Faktur Pajaknya diterbitkan pada bulan Januari 2004 dan pembayarannya dilakukan pada bulan Februari 2004, apakah PPN-nya harus dibayar paling lambat tanggal 31 Januari 2004. b. Dalam hal penagihan dalam Valuta Asing, Kurs Pajak mana yang harus dipakai di Faktur Pajak, apabila PPN terutang harus dibayar paling lambat tanggal 31 Januari 2004. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharawan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya diatur antara lain: 1) Pasal 10 ayat (1) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilakukan sampai dengan 31 Desember 2003, tetap dipungut oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum 31 Januari 2004. 2) Pasal 10 ayat (2) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai paling lambat tanggal 31 Januari 2004. 3) Pasal 10 ayat (3) : Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak dipenuhi, kepada PKP rekanan atau Pemungut PPN dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. b. Berdasarkan Lampiran III huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, diatur sebagai berikut: 1) Pengusaha Kena Pajak rekanan wajib membuat Faktur Pajak Standar pada saat melakukan penagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 2) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 3) Dalam hal kurs sebagaimana dimaksud dalam butir 1 berbeda dengan kurs sebagaimana dimaksud dalam butir 2, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai membetulkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dengan menyesuaikan jumlah uang, baik Dasar Pengenaan Pajak maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan cara mencoret angka yang akan diperbaiki dan mencantumkan angka yang seharusnya serta membubuhkan paraf disamping angka yang diperbaiki tersebut (tidak boleh dihapus atau di tipp ex). 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini ditegaskan: a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan pada tahun 2003, Faktur Pajaknya harus diterbitkan dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dibayar paling lambat pada tanggal 31 Januari 2004. b. Dalam hal penagihan dilakukan dalam valuta asing, kurs pajak yang dipergunakan dalam Faktur Pajak adalah kurs yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. c. Pajak Pertambahan Nilai disetorkan oleh XYZ dengan mempergunakan kurs yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/251pj.3222004.txt · Last modified: by 127.0.0.1